bendera

Selasa, 03 November 2026    03:42 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Ketua Panwaslu dan Anggota KPU Garut Dituntut Pidana 2 Tahun dan 2,6 Tahun Penjara


Rendy Wira Kusumah,    17 Agustus 2018,    08:54 WIB

Ketua Panwaslu dan Anggota KPU Garut Dituntut Pidana 2 Tahun dan 2,6 Tahun Penjara

Bandung - Mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Garut Heri Hasan Basri dituntut hukuman dua tahun penjara. Sementara anggota KPUD Garut Ade Sudrajat yang juga terjerat dalam kasus korupsi dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan.


Demikian hal tersebut terungkap dalam sidang tuntutan kasus dugaan gratifikasi seleksi Cabup/Cawabup Garut, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (15/8/2018). Sidang yang digelar di Ruang III tersebut dipimpin langsung oleh hakim Sudira.

Tim JPU Kejati Jabar Isnan menyebutkan, keduanya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, dengan cara menerima hadiah untuk meloloskan salah satu calon dalam Pilkada Garut 2018, sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 UU Tipikor sebagaimana dakwan primair.

“Memohon majelis hakim yang menangani perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Ade Sudrajat hukuman dua tahun enam bulan, dan terdakwa dua Heri Hasan Basri hukuman dua tahun penjara," katanya saat membacakan amar tuntutannya di depan persidangan.


Dalam tuntutan tersebut, jaksa penuntut umum juga menjelaskan selain hukuman badan, terhadap keduanya juga dikenakan denda Rp 50 juta atau subsider kurungan lima bulan penjara.

Sebelum membacakan amar tuntutannya, JPU membacakan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan. Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara untuk hal yang meringankan, para terdakwa berlaku sopan, menyesali dan mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

Dalam berkas terpisah, Isnan juga membacakan tuntutan terhadap kedua penyuapnya, yakni Sony Sondani dan Didin Wahyudin. Keduanya dituntut hukuman dua tahun enam bulan, denda Rp 50 juta subsider kurungan lima bulan.

Dalam nota tuntutan disebutkan bahwa kasus tersebut bermula saat Satgas Anti Money Politik  Mabes Polri, Polda Jabar dan Polres Garut  melakukan penangkapan dan penahan terhadap tiga orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Pemberian dan atau penerimaan Hadiah/Suap terkait dengan upaya meloloskan salah satu calon dalam Pilkada di Kabupaten Garut, di KPUD Garut Jalan Suherman.  Ketiganya, yakni Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri, anggota KPUD garut Ade Sudrajat, dan Didin Wahyudin.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa berawal saat Didin Wahyudin memberikan uang sebesar Rp 10 Juta kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Garut Heri Hasan Basri dan memberikan uang kepada  anggota KPUD Garut Ade Sudrajat sebesar kurang lebih Rp 100 Juta serta adanya penyerahan kendaraan Daihatsu Sigra untuk meloloskan pasangan Calon Soni Sondani–Usep Nurdin dalam tahapan Pilkada Garut.


banner
NASIONAL
img
Senin, 02 November 2026
Sentul - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Markas Komando (Mako) Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/11/2026). Peresmian ini menjadi bagian dari upaya...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Pa Sahli Tk. III Bidang Manajemen Penanggulangan Bencana Panglima TNI, Laksda TNI Donny Suharto, S.H., M.Tr.Opsla, memberikan pembekalan secara daring kepada 1.311 personel penyuluh dari Pasis Sesko TNI,...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI Letjen TNI Bambang Trisnohadi memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Kepala Staf Teritorial (Wakaster) TNI dari Mayjen TNI Suhardi kepada Mayjen TNI...
img
Senin, 02 November 2026
Afrika - Tim Patroli Temporary Operating Base (TOB) Tchabi Satgas Indonesia Rapid Deployable Battalion (Indo RDB) XXXIX-H MONUSCO yang dipimpin Komandan Kompi (Danki) Mayor Inf Wira Wijaya, melaksanakan patroli sekaligus...
img
Senin, 02 November 2026
Kalsel - Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengerahkan tiga pesawat TNI Angkatan Udara (TNI AU) untuk melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai sebanyak 9,3 ton bahan modifikasi cuaca berupa garam...
img
Senin, 02 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta penanggulangan kabut asap di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC)...

MEDIA INDONESIA NEWS