bendera

Kamis, 03 September 2026    01:42 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HEADLINE
 


Ini Penjelasan Sekjen ATR/BPN Terkait Transformasi Layanan Pertanahan


Tim Red,    28 Agustus 2026,    16:10 WIB

Ini Penjelasan Sekjen ATR/BPN Terkait Transformasi Layanan Pertanahan
Sekjen ATR BPN, Dalu Agung Darmawan (foto. ist)

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi layanan pertanahan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Ketiganya meliputi Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah.


Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan transformasi tersebut diperlukan karena sekitar 80 persen tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Dalu dalam konferensi pers di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (26/8).

“Urgensi transformasi ini adalah menjadikan kepuasan pelanggan sebagai output utama dari pelayanan publik. Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli,” ujar Dalu.


Menurutnya, percepatan layanan pertanahan tidak hanya dilakukan melalui pembenahan sistem, proses bisnis, dan teknologi informasi. Kementerian ATR/BPN juga melakukan penataan sumber daya manusia (SDM) serta memperkuat dukungan dan koordinasi dengan mitra eksternal.

Organisasi Berbasis Wilayah

Salah satu perubahan yang dilakukan adalah penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Pendekatan ini mengubah pola organisasi yang sebelumnya bersifat tematik menjadi berbasis wilayah.

Melalui sistem tersebut, para Kepala Seksi (Kasi) di Kantor Pertanahan memiliki tanggung jawab terhadap wilayah kelurahan atau kecamatan tertentu. Mereka dituntut memahami seluruh aspek tugas dan fungsi pertanahan di wilayah masing-masing.

“Pendekatan wilayah kita turunkan dari Kepala Kantor sampai ke Kasi. Harapannya, persoalan yang ada di masing-masing wilayah bisa diselesaikan di level Kasi,” kata Dalu.

Pada tahap awal, Organisasi Berbasis Wilayah diterapkan di 10 Kantor Pertanahan, yakni Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.

Pengukuran Terjadwal Maksimal 12 Hari

Transformasi berikutnya adalah Pengukuran Terjadwal, yang dirancang memberikan kepastian waktu kepada masyarakat mulai dari proses pengukuran hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT).

Melalui layanan ini, masyarakat mendapatkan jadwal pengukuran dengan masa tunggu paling lama 7 hari. Setelah pengukuran dilakukan, penyelesaian hingga PBT diterbitkan ditargetkan maksimal 5 hari.

Dengan demikian, total waktu pelayanan Pengukuran Terjadwal paling lama 12 hari.

Layanan tersebut saat ini telah berjalan di 455 Kantor Pertanahan dari total 483 Kantor Pertanahan di Indonesia.

Peralihan Hak Terintegrasi Maksimal 10 Hari

Kementerian ATR/BPN juga menerapkan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.

Layanan tersebut mengintegrasikan sejumlah tahapan yang sebelumnya harus dilalui masyarakat secara terpisah.

Rinciannya, proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditargetkan selama 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama 2 hari, serta penyelesaian proses di Kantor Pertanahan selama 5 hari.

“Lima hari sisanya merupakan kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian kami, di Kantor Pertanahan. Seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon membayar Surat Perintah Setor serta PNBP dalam kurun waktu lima hari,” jelas Dalu.

Perkuat Integrasi dengan Pemerintah Daerah

Untuk memastikan transformasi layanan berjalan efektif, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah.

Kerja sama tersebut dilakukan antara lain melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri serta Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan dengan pemerintah daerah.

Ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran data pertanahan dan perpajakan, integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), serta optimalisasi pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).

Dalu menegaskan transformasi layanan tersebut diarahkan untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih pasti, cepat, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

“Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli,” tegasnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Dalu Agung Darmawan hadir didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari turut menyampaikan program pemerintah mengenai KIP Kuliah. Hadir pula Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah Kurnia Ramadhana.(red)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS