bendera

Selasa, 03 November 2026    03:35 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

FOKUS
 


Polda Metro Jaya Bongkar Industri Kosmetik Ilegal di Depok Beromzet Rp 200 Juta


Ina,    19 Februari 2020,    14:21 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Industri Kosmetik Ilegal di Depok Beromzet Rp 200 Juta

Depok - MINews: Polda Metro Jaya membongkar pabrik rumahan kosmetik ilegal yang beroperasi di Tapos, Kota Depok. Salah seorang pemiliknya yaitu MK jebolan dari Univesitas ternama Fakultas MIPA jurusan Kimia.

Dia berkolaborasi dengan rekannya berinisial MF dan S membuat salah satu usaha rumahan dengan modal Rp 10 juta. "Kosmetik tidak sesuai dengan standar mengandung bahan berbahaya dan tanpa izin edar BPOM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (18/2/2020).

Yusri menerangkan, ketiga tersangka memulai produksi sejak 2015. Usahanya terus merangkak naik hingga mampu meraup keuntungan sampai Rp 200 juta.

"Mulai pertengahan 2019 konsumen sudah mulai ramai, sejak itu penghasilannya meningkat sampai bisa mengantongi Rp 200 juta," kata dia.

Kini ketiga tersangka harus meringkuk di Rutan Polda Metro Jaya. Ketiganya ditangkap pada Sabtu 15 Februari pada pukul 14.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MK adalah mantan karyawan kosmetik. Pada 2002 dia bekerja di perusahaan kosmetik di Jakarta. Selain itu juga lulusan salah satu universitas ternama. Sama halnya dengan MF, mantan karyawan Perusahaan kosmetik di Cimanggis dan Tangerang.

"Kunci MK dan MF, keduanya mengetahui formulasi untuk membuat bahan-bahan dipakai untuk obat krim malam, krim siang," ucap dia.

Sedangkan, S diberikan tugas mengantar penjualan kosmetik ilegal. "Tetapi modalnya bersama-sama," kata Yusri.                       


 

Yusri menerangkan, hasil produksi dari industri rumahan dijual ke toko-toko kosmetik yang lain di Jakarta. Bahkan, konsumennya ada yang dokter kulit yang praktik di klinik kecantikan.

"Ada toko kosmetik yang menerima lemparan dari orang ini. Termasuk ada dokter sekitar kurang lebih 20 yang terdata yang disampaikan ke penyidik," papar dia.

Yusri menerangkan, produksi rumahan ini dibuat tanpa merek dagang. "Ini tidak ada merek sendiri. Modusnya dia lempar ke kosmetik toko itu yang mengeluarkan merek sendiri," papar dia.

Para tersangka dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 junto Pasal 106 Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancamannya 10 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar dia. (Ina)



banner
NASIONAL
img
Senin, 02 November 2026
Sentul - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Markas Komando (Mako) Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/11/2026). Peresmian ini menjadi bagian dari upaya...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Pa Sahli Tk. III Bidang Manajemen Penanggulangan Bencana Panglima TNI, Laksda TNI Donny Suharto, S.H., M.Tr.Opsla, memberikan pembekalan secara daring kepada 1.311 personel penyuluh dari Pasis Sesko TNI,...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI Letjen TNI Bambang Trisnohadi memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Kepala Staf Teritorial (Wakaster) TNI dari Mayjen TNI Suhardi kepada Mayjen TNI...
img
Senin, 02 November 2026
Afrika - Tim Patroli Temporary Operating Base (TOB) Tchabi Satgas Indonesia Rapid Deployable Battalion (Indo RDB) XXXIX-H MONUSCO yang dipimpin Komandan Kompi (Danki) Mayor Inf Wira Wijaya, melaksanakan patroli sekaligus...
img
Senin, 02 November 2026
Kalsel - Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengerahkan tiga pesawat TNI Angkatan Udara (TNI AU) untuk melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai sebanyak 9,3 ton bahan modifikasi cuaca berupa garam...
img
Senin, 02 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta penanggulangan kabut asap di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC)...

MEDIA INDONESIA NEWS