bendera

Kamis, 03 September 2026    04:21 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

FOKUS
 


Hadapi Cuaca Ekstrim, Kemenhub Lakukan Giat Monitoring Penerbangan


dee maz,    09 Januari 2020,    12:14 WIB

Hadapi Cuaca Ekstrim, Kemenhub Lakukan Giat Monitoring Penerbangan

Jakarta – MINews : Menyikapi cuaca ekstrim yang terus melanda sejumlah daerah di Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, giat melakukan monitoring operasional penerbangan.


Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti mengatakan bahwa selaku regulator kami akan terus melakukan giat monitoring terhadap penerbangan di wilayah Indonesia untuk menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.

"Saya telah menginstruksikan kepada seluruh operator bandara, maskapai dan stakeholder penerbangan lainnya, untuk siap siaga kemungkinan terkendalanya penerbangan akibat cuaca ekstrim, " kata Polana di Jakarta.

Selain itu Polana, terus mengingatkan kepada maskapai dan pengelola bandara wajib untuk melaksanakan apa yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor : SE 15 Tahun 2019 tentang pelaksanaan penerbangan pada keadaan kahar (Force Majure) guna lelancaran, keamanan,kenyamanan dan keselamatan penerbangan serta terlayaninya pengguna jasa penerbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


"Dengan cuaca ekstrim seperti ini, kemungkinan potensi penundaan (delay) , pembatalan keberangkatan (cancel) ataupun pengalihan pendaratan (divert) akan cukup besar, untuk itu maskapai dan operator bandar udara harus mampu menyikapi dan melayani para pengguna jasa transportasi udara dengan baik" tegas Polana.

Selain itu, Polana juga menghimbau para pengguna jasa transportasi untuk memahami apabila terjadinya keterlambatan ataupun pembatalan penerbangan terjadi saat cuaca ekstrim.

"Saya meminta pemahaman dari para pengguna jasa transportasi udara apabila penerbangannya mengalami gangguan akibat cuaca ekstrim ini," ujarnya.

Mendasari Surat Edaran Nomor : SE 15 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Penerbangan Pada Keadaan Kahar (Force Majure), langkah langkah yang wajib dilakukan oleh operator penerbangan adalah, sebagai berikut:

1. Mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

2. Maskapai harus menyusun/membuat dan melaksanakan prosedur keadaan darurat (contigency plan) terkait penerbangan dan pelayanan penumpang sekurang-kurangnya memuat ketentuan yang memudahkan penumpang untuk menyusun ulang rencana perjalanan, penjadwalan ulang penerbangan (reschedule), pemindahan penerbangan (reroute) ke penerbangan lainnya dan juga pembatalan penerbangan (cancel flight) dengan pengembalian uang tiket (refund) sesuai dengan peraturan perundang -undangan.

3. Saling berkoordinasi dan bersinergi dengan baik antara maskapai dan pihak penyelenggara bandar udara dalam hal penyediaan sarana dan fasilitas yang dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan kepada penumpang,

4. Maskapai wajib menyampaikan informasi kepada penumpang angkutan udara yang benar dan jelas mengenai alasan keterlambatan penerbangan, perubahan jadwal penerbangan, pembatalan penerbangan, dan kepastian keberangkatan melalui media informasi.

“Surat Edaran ini wajib dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi operasional penerbangan akibat dari keadaaan force majure, seperti cuaca ekstrim yang sering terjadi saat ini yang meliputi hampir seluruh wilayah di Indonesia dan sangat berdampak pada pelaksanaan kegiatan operasional penerbangan,” kata Polana.

Polana juga menegaskan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus memantau situasi di seluruh bandara dan mengambil langkah-langkah tepat sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengantisipasi dampak dari perubahan cuaca yang diperkirakan akan terjadi hingga Maret 2020.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS