bendera

Selasa, 03 November 2026    03:37 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

FOKUS
 


Menteri ATR/BPN dan Mendagri Teken SEB, Verifikasi BPHTB Dipangkas Jadi 3 Hari


Tim Red,    10 Agustus 2026,    23:40 WIB

Menteri ATR/BPN dan Mendagri Teken SEB, Verifikasi BPHTB Dipangkas Jadi 3 Hari
Istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat proses pelayanan pertanahan melalui pembatasan waktu verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maksimal tiga hari.


Menteri ATR/BPN dan Mendagri Teken SEB, Verifikasi BPHTB Dipangkas Jadi 3 Hari

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Mendagri Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8).

Nusron mengatakan percepatan verifikasi BPHTB menjadi salah satu langkah penting dalam memangkas waktu pelayanan Peralihan Hak atau balik nama yang selama ini masih menghadapi kendala pada tahapan verifikasi di pemerintah daerah.

“Salah satu bottleneck yang membuat lama pelayanan Peralihan Hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah. Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, kalau selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju,” ujar Nusron.


Balik Nama Ditargetkan Maksimal 10 Hari

Nusron menjelaskan pembatasan waktu verifikasi BPHTB menjadi bagian dari transformasi pelayanan Peralihan Hak yang ditargetkan dapat diselesaikan paling lama 10 hari.

Skema tersebut membagi tahapan pelayanan secara lebih terukur. Setelah proses verifikasi BPHTB maksimal tiga hari, proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) ditargetkan selesai paling lama dua hari.

Selanjutnya, berkas permohonan diproses di Kementerian ATR/BPN dengan batas waktu maksimal lima hari. Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses Peralihan Hak ditargetkan dapat selesai maksimal 10 hari.

“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” kata Nusron.

Diluncurkan 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN akan mulai menerapkan layanan Peralihan Hak maksimal 10 hari pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantor Pertanahan (Kantah).

“Sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, mulai 17 Agustus 2026 kami akan me-launching pelayanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10 hari. Tahap pertama di 17 kabupaten/kota, kemudian seminggu berikutnya pada 24 Agustus, akan ditambah 24 kabupaten/kota,” ujar Nusron.

Dengan penambahan tersebut, layanan Peralihan Hak maksimal 10 hari ditargetkan tersedia di 41 kabupaten/kota pada akhir Agustus 2026.

Kementerian ATR/BPN selanjutnya menargetkan perluasan layanan hingga 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan ke depan. Secara proporsional, cakupan tersebut ditargetkan mencapai sekitar 70 persen dari total pelayanan pertanahan.

Pemda Diminta Perkuat Integrasi Data

Mendagri Tito Karnavian mengatakan SEB tersebut menjadi dasar koordinasi bagi pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat proses pelayanan BPHTB sekaligus memperkuat integrasi data.

Tito meminta pemerintah daerah segera melakukan koordinasi dengan Kantor Pertanahan di wilayah masing-masing untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.

“Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan pemerintah daerah dan BPN di tingkat kabupaten dan kota. Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB. Penerimaan BPHTB itu juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi meningkat,” ujar Tito.

Menurut Tito, percepatan pelayanan BPHTB tidak hanya berdampak pada pelayanan pertanahan, tetapi juga berpotensi mendukung peningkatan penerimaan daerah melalui sektor BPHTB.

Diharapkan Pangkas Antrean Pelayanan

Kebijakan percepatan tersebut diharapkan dapat mengurangi waktu tunggu masyarakat dalam proses peralihan hak atas tanah sekaligus menciptakan kepastian waktu pelayanan.

Dengan adanya batas waktu pada setiap tahapan, pemerintah daerah dan Kantah diharapkan dapat bekerja dengan standar pelayanan yang lebih terukur. Penerapan mekanisme fiktif positif pada verifikasi BPHTB juga diarahkan untuk mencegah berkas masyarakat tertahan tanpa kepastian.

Penandatanganan SEB tersebut turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri.

Prosesi penandatanganan juga diikuti secara daring oleh perwakilan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta kementerian dan lembaga terkait dari seluruh Indonesia.***


banner
NASIONAL
img
Senin, 02 November 2026
Sentul - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Markas Komando (Mako) Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/11/2026). Peresmian ini menjadi bagian dari upaya...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Pa Sahli Tk. III Bidang Manajemen Penanggulangan Bencana Panglima TNI, Laksda TNI Donny Suharto, S.H., M.Tr.Opsla, memberikan pembekalan secara daring kepada 1.311 personel penyuluh dari Pasis Sesko TNI,...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI Letjen TNI Bambang Trisnohadi memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Kepala Staf Teritorial (Wakaster) TNI dari Mayjen TNI Suhardi kepada Mayjen TNI...
img
Senin, 02 November 2026
Afrika - Tim Patroli Temporary Operating Base (TOB) Tchabi Satgas Indonesia Rapid Deployable Battalion (Indo RDB) XXXIX-H MONUSCO yang dipimpin Komandan Kompi (Danki) Mayor Inf Wira Wijaya, melaksanakan patroli sekaligus...
img
Senin, 02 November 2026
Kalsel - Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengerahkan tiga pesawat TNI Angkatan Udara (TNI AU) untuk melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai sebanyak 9,3 ton bahan modifikasi cuaca berupa garam...
img
Senin, 02 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta penanggulangan kabut asap di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC)...

MEDIA INDONESIA NEWS