bendera

Rabu, 15 April 2026    21:11 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

FOKUS
 


Bangunan di Hutan Kintamani Bikin Heboh, DPRD: Kalau Tak Punya Izin, Bongkar!


JroBudi,    09 Oktober 2025,    00:01 WIB

Bangunan di Hutan Kintamani Bikin Heboh, DPRD: Kalau Tak Punya Izin, Bongkar!
istimewa

Bangli-Mediaindonesianews.com: Jagat media sosial digemparkan dengan viralnya video proyek pembangunan di kawasan hutan lindung wilayah Suter, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Proyek yang disebut-sebut akan dijadikan rumah makan itu menuai sorotan publik karena berdiri di kawasan konservasi tanpa kejelasan izin.


Bangunan di Hutan Kintamani Bikin Heboh, DPRD: Kalau Tak Punya Izin, Bongkar!

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangli, Jetet Hiberon, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan izin pemanfaatan lahan di kawasan hutan lindung.

“Izin pemanfaatan lahan di kawasan hutan itu bukan kewenangan kami di kabupaten, melainkan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali,” ujar Jetet saat dikonfirmasi, Rabu (8/10/2025).

Namun demikian, Jetet mengingatkan bahwa setiap bangunan, termasuk di kawasan tersebut, tetap wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berdasarkan penelusuran sementara, bangunan yang tengah dikerjakan itu diduga belum memiliki izin PBG.


Bangunan di Hutan Kintamani Bikin Heboh, DPRD: Kalau Tak Punya Izin, Bongkar!

“Intinya, meskipun berada di kawasan hutan, bangunan tetap harus memiliki izin PBG. Kami akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP Bangli untuk menindaklanjuti,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kepala Desa Kedisan, I Nyoman Gamayana, menyayangkan proyek tersebut tidak melalui koordinasi dengan pihak desa adat maupun dinas terkait.

“Kami tidak punya kewenangan untuk melarang karena itu wilayah BKSDA. Tapi kami keberatan karena tidak ada koordinasi dengan desa adat. Kalau hutan lindung dibabat, ke depan bisa terjadi abrasi atau longsor, lalu siapa yang akan bertanggung jawab?” ujarnya dengan nada prihatin.

Sorotan juga datang dari Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, yang menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan, bahkan jika proyek tersebut telah mendapatkan izin dari BKSDA.

"Kalaupun sudah punya izin, tetap harus mematuhi ketentuan di dalamnya. Kalau ada penebangan pohon tanpa izin, itu pelanggaran. Kalau tidak punya izin, harus dibongkar, dan jika terbukti merusak hutan, bisa diproses hukum,” tegas Suastika.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BKSDA Provinsi Bali, Ratna Hendratmoko, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan dan panggilan WhatsApp oleh redaksi.

Kasus ini kini menjadi sorotan serius publik dan pemangku kebijakan di Bangli. Pemerintah daerah menegaskan akan melakukan langkah tegas untuk memastikan perlindungan kawasan hutan lindung tetap terjaga dari aktivitas pembangunan yang berpotensi merusak lingkungan. (JroBudi)


banner
NASIONAL
img
Rabu, 15 April 2026
Subang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melaksanakan kunjungan kerja ke Yonif TP 940/Jaya Nagara yang berlokasi di Desa Kumpay, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (13/4/2026). Kunjungan
img
Senin, 13 April 2026
Bantul-Mediaindonesianews.com: Setelah melalui proses hukum yang panjang dan berliku, sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,
img
Minggu, 12 April 2026
Jakarta - Dalam rangka menjalin sinergitas diplomasi milter, Asisten Intelijen Panglima TNI Mayjen TNI Rio Firdianto menggelar Coffee Morning dengan para Atase Pertahanan negara sahabat, bertempat di Resto Pule Taman
img
Minggu, 12 April 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) PB Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) pada acara pembukaan Musyawarah
img
Sabtu, 11 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran strategis sebagai penghubung informasi antara instansi dan masyarakat. Penegasan ini

MEDIA INDONESIA NEWS