bendera

Kamis, 03 September 2026    03:26 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

FOKUS
 


Bangunan di Hutan Kintamani Bikin Heboh, DPRD: Kalau Tak Punya Izin, Bongkar!


JroBudi,    09 Oktober 2025,    00:01 WIB

Bangunan di Hutan Kintamani Bikin Heboh, DPRD: Kalau Tak Punya Izin, Bongkar!
istimewa

Bangli-Mediaindonesianews.com: Jagat media sosial digemparkan dengan viralnya video proyek pembangunan di kawasan hutan lindung wilayah Suter, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Proyek yang disebut-sebut akan dijadikan rumah makan itu menuai sorotan publik karena berdiri di kawasan konservasi tanpa kejelasan izin.


Bangunan di Hutan Kintamani Bikin Heboh, DPRD: Kalau Tak Punya Izin, Bongkar!

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangli, Jetet Hiberon, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan izin pemanfaatan lahan di kawasan hutan lindung.

“Izin pemanfaatan lahan di kawasan hutan itu bukan kewenangan kami di kabupaten, melainkan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali,” ujar Jetet saat dikonfirmasi, Rabu (8/10/2025).

Namun demikian, Jetet mengingatkan bahwa setiap bangunan, termasuk di kawasan tersebut, tetap wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berdasarkan penelusuran sementara, bangunan yang tengah dikerjakan itu diduga belum memiliki izin PBG.


Bangunan di Hutan Kintamani Bikin Heboh, DPRD: Kalau Tak Punya Izin, Bongkar!

“Intinya, meskipun berada di kawasan hutan, bangunan tetap harus memiliki izin PBG. Kami akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP Bangli untuk menindaklanjuti,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kepala Desa Kedisan, I Nyoman Gamayana, menyayangkan proyek tersebut tidak melalui koordinasi dengan pihak desa adat maupun dinas terkait.

“Kami tidak punya kewenangan untuk melarang karena itu wilayah BKSDA. Tapi kami keberatan karena tidak ada koordinasi dengan desa adat. Kalau hutan lindung dibabat, ke depan bisa terjadi abrasi atau longsor, lalu siapa yang akan bertanggung jawab?” ujarnya dengan nada prihatin.

Sorotan juga datang dari Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, yang menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan, bahkan jika proyek tersebut telah mendapatkan izin dari BKSDA.

"Kalaupun sudah punya izin, tetap harus mematuhi ketentuan di dalamnya. Kalau ada penebangan pohon tanpa izin, itu pelanggaran. Kalau tidak punya izin, harus dibongkar, dan jika terbukti merusak hutan, bisa diproses hukum,” tegas Suastika.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BKSDA Provinsi Bali, Ratna Hendratmoko, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan dan panggilan WhatsApp oleh redaksi.

Kasus ini kini menjadi sorotan serius publik dan pemangku kebijakan di Bangli. Pemerintah daerah menegaskan akan melakukan langkah tegas untuk memastikan perlindungan kawasan hutan lindung tetap terjaga dari aktivitas pembangunan yang berpotensi merusak lingkungan. (JroBudi)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS