bendera

Rabu, 15 April 2026    21:12 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

FOKUS
 


Mengingat Kembali Wicara Adalah Perkara Hukum Adat Murni


JroBudi,    20 Agustus 2025,    19:33 WIB

Mengingat Kembali Wicara Adalah Perkara Hukum Adat Murni
istimewa

Denpasar-Mediaindonesianews.com: Perdebatan mengenai batasan penyelesaian wicara atau perkara adat kembali mencuat setelah Guru Besar Hukum Adat Universitas Udayana, Prof. Dr. I Wayan P. Windia SH., M.Si, menegaskan bahwa wicara sejatinya hanya berkaitan dengan perkara hukum adat murni, bukan perkara perdata maupun hukum negara.


Pernyataan itu disampaikan Prof. Windia melalui sebuah tulisan yang dipublikasikan di media sosialnya, sehari setelah menerima kunjungan dua muridnya, yakni Advokat I Made Somya Putra SH., MH dan Nyoman Suarta.

Menurut Somya Putra, penekanan kembali makna wicara ini penting di tengah maraknya kasus-kasus kasepekang (pengucilan adat) yang diputuskan oleh desa adat, namun kerap bersinggungan dengan persoalan perdata maupun politik internal desa.

“Dari berbagai kasus yang terjadi, mulai dari sengketa tanah hingga perbedaan pandangan politik, pertanyaannya: apakah benar itu termasuk perkara hukum adat murni? Karena secara definisi, wicara tidak boleh tercampur dengan urusan hukum negara,” jelas Somya Putra merujuk tesisnya tentang penyelesaian wicara melalui Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP).


Ia mencontohkan sejumlah kasus kasepekang yang mencuat di Bali, mulai dari warga yang diasingkan karena persoalan hutang di LPD, kritik terhadap kepemimpinan adat, hingga perebutan lahan.

“Kasus-kasus ini banyak yang sebenarnya masuk ranah perdata, tapi justru diputuskan lewat mekanisme adat,” ujarnya.

Somya Putra menilai, penegasan Prof. Windia tersebut merupakan isyarat kekhawatiran terhadap potensi penyimpangan penyelesaian wicara. Apalagi dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Bale Kertha Adhyaksa yang disahkan hanya dalam delapan hari, ia menilai ada risiko tumpang tindih antara hukum adat dengan hukum nasional.

“Kalau aparat penegak hukum yang menangani wicara tidak memiliki pemahaman mendalam tentang hukum adat, justru bisa terjadi pencampuran norma dan merusak makna wicara itu sendiri,” tegasnya.

Somya Putra menegaskan, ke depan perlu pedoman yang jelas tentang perkara mana yang dapat diselesaikan melalui mekanisme wicara di Bali. “Penerapan hukum adat harus tetap menjaga kemurniannya, bukan menjadi arena tarik-menarik kepentingan,” pungkasnya. (JroBudi)


banner
NASIONAL
img
Rabu, 15 April 2026
Subang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melaksanakan kunjungan kerja ke Yonif TP 940/Jaya Nagara yang berlokasi di Desa Kumpay, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (13/4/2026). Kunjungan
img
Senin, 13 April 2026
Bantul-Mediaindonesianews.com: Setelah melalui proses hukum yang panjang dan berliku, sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,
img
Minggu, 12 April 2026
Jakarta - Dalam rangka menjalin sinergitas diplomasi milter, Asisten Intelijen Panglima TNI Mayjen TNI Rio Firdianto menggelar Coffee Morning dengan para Atase Pertahanan negara sahabat, bertempat di Resto Pule Taman
img
Minggu, 12 April 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) PB Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) pada acara pembukaan Musyawarah
img
Sabtu, 11 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran strategis sebagai penghubung informasi antara instansi dan masyarakat. Penegasan ini

MEDIA INDONESIA NEWS