bendera

Kamis, 03 September 2026    05:11 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

FOKUS
 


Pemkab Bogor Dukung Penguatan Kapasitas Kecamatan


JP,    11 Januari 2023,    11:08 WIB

Pemkab Bogor Dukung Penguatan Kapasitas Kecamatan
Pemkab Bogor Dukung Penguatan Kapasitas Kecamatan

Cigombong-Mediaindonesianews.com: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mendukung penuh penguatan kapasitas Kecamatan dalam memberikan layanan cepat, efektif dan efisien kepada masyarakat, sehingga kedepannya, diharapkan seluruh kebutuhan masyarakat selesai dilayani di tingkat Kecamatan. Hal tersebut dibahas pada Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kinerja Kecamatan, di Villa Kebon Asri, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Senin (9/1).


Camat Cigombong, Irwan Somantri menuturkan bahwa, Kecamatan adalah salah satu perangkat Daerah dimana salah satu kewajibannya menyusun perencanaan. Namun kaitan hal tersebut kewenangannya masih sangat terbatas.

“Banyak keterbatasan yang kami miliki dimulai dari proses menyusun perencanaan. Kami berharap Kecamatan diberikan penguatan kapasitas dalam rangka memberikan pelayanan yang cepat, efektif, dan efisien kepada masyarakat. Jadi masyarakat cukup selesai dilayani di Kecamatan, tidak perlu harus datang ke Dinas, mengingat wilayah Kabupaten Bogor yang sangat luas,” tuturnya.

Sedangkan Camat Ciampea, Yudi Santoso mengatakan, sebetulnya yang lebih utama adalah membangun komitmen secara bersama-sama dalam rangka gerak cepat melayani masyarakat.


“Kita tidak harus meminta kewenangan-kewenangan dari Dinas, semuanya masih ada di Dinas, akan tetapi, segala sesuatu yang bersentuhan dengan masyarakat, Camat punya tanggung jawab dan bersama-sama dengan Dinas tersebut untuk lebih responsif menyepakati hal tersebut,” kata Yudi.  

Aspirasi para Camat tersebut disambut baik oleh Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan yang setuju jika wacana Kecamatan mengemban kewenangan yang lebih luas. Diantaranya pelimpahan kewenangan pemeliharaan infrastruktur, trantibum, kewenangan di bidang pendidikan, olahraga dan kebencanaan.

“Asalkan pelimpahan kewenangan ini dilaksanakan sesuai kemampuan dan SDM yang mendukung kegiatan” paparnya.

Iwan mencontohkan di Jepang dimana kewenangan lebih luas diberikan kepada Pemerintahan setingkat Kecamatan, semua kewenangan pelayanan publik secara parsial diberikan seluruhnya ke pihak Kecamatan, namun di Indonesia dasar hukumnya sudah ada untuk memberikan kewenangan lebih kepada Kecamatan.

“saya mendukung kewenangan Camat, diperkuat karena langsung bersentuhan langsung dengan masyarakat diwilayah. Camat juga lebih mengetahui permasalahan yang ada di wilayahnya masing-masing. Ini juga demi memutus rantai birokrasi yang panjang dan rumit.” Kata Iwan.

Soal infrastruktur jalan misalnya, lanjut Iwan, ketika ada aduan dari masyarakat soal jalan rusak di suatu Kecamatan, Camat hanya bisa menyerap aduan tersebut tanpa bisa melakukan eksekusi perbaikannya secara langsung, karena tidak punya kewenangan.

Menurut Iwan, Camat adalah kepanjangan tangan Bupati, maka kewenangannya harus diperkuat, misalnya soal pemeliharaan jalan yang sifatnya insidental bisa segera dilaksanakan berdasarkan perintah Bupati dan aspirasi warga. Kalau sudah dianggap kepanjangan bupati harusnya diberikan modal yang cukup untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat secara paripurna di wilayah masing-masing.

“Maka 2024 harus ada penguatan kewenangan di tingkat Kecamatan, demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, karena masyarakat harus dilayani dengan baik tanpa harus tahu soal hirarki birokrasinya,” ujarnya.

Iwan meminta, Bappedalitbang, agar usulan dan aspirasi para Camat bisa dilakukan penelitian dan pengembangan lebih lanjut, terutama Daerah 3T, harus diprioritaskan di tahun 2024. Jadi, setelah Rakor hari ini, harus ada tindak lanjutnya yang lebih konkrit. 

Berikutnya, Inspektur Kabupaten Bogor, Ade Jaya Munadi memaparkan, kaitan dengan usulan rancangan kebijakan untuk peningkatan kapasitas Kecamatan, harus diawali dengan kewenangan yang sepotong-sepotong, ada hak yang diberikan sesuai dengan aturan perundang-undangan juga ada tanggung jawab.

“Arahnya ke depan, Kecamatan adalah miniatur Pemda, namun tetap berdasarkan kajian kewenangan yang akan diberikan. Pada intinya penataan kewenangan ini untuk percepatan dan efektivitas pelayanan organisasi kepada masyarakat,” papar Ade.

Ade menambahkan, rancangan kebijakan ini harus segera dibahas oleh tim pengkajian penataan organisasi. Tim akan mengkaji isi kewenangan yang bisa dilimpahkan ke Kecamatan, dengan dasar hukumnya diantaranya Kepmendagri 50 tahun 2021. Namun, APBD 2023 dan sudah ditetapkan, kemungkinan bisa dikejar di APBD perubahan tahun 2023.

Selain para pembicara, hadir pada Rakor tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Plt. Asisten Administrasi Umum, Inspektur,  Kepala Bappedalitbang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), beserta jajaran Camat se-Kabupaten Bogor. (JP)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS