bendera

Sabtu, 06 Juni 2026    22:54 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

BREAKING NEWS
 


Kejari Jakarta Barat Hentikan Kasus Pencurian HP Berdasarkan Restorative Justice


ips,    21 November 2021,    08:45 WIB

Kejari Jakarta Barat Hentikan Kasus Pencurian HP Berdasarkan Restorative Justice
Kejari Jakarta Barat Hentikan Kasus Pencurian HP Berdasarkan Restorative Justice

Jakarta-mediaindonesianews.com: Lagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menghentikan penuntutan kepada Hendra Yohanes alias Acang, tersangka melanggar pasal 362 KUHP kasus pencurian, penghentian penuntutan tersebut berdasarkan Restorative Justice.


Kejari Jakarta Barat Hentikan Kasus Pencurian HP Berdasarkan Restorative Justice

“kejadian ini bermula pada hari Jum’at (10/09/21) saat saksi korban Robby Wijaya mendatangi Optik Candys di Jalan Kebayoran Lama No 50 RT. 002/003 Kelurahan Sukabumi Utara, Kebun Jeruk Jakarta Barat untuk menemui temannya Andy Budianto.” Ujar Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat, Hernando Ariawan, SH., MH, Sabtu (20/11) melalui sambungan telepon

Lebih lanjut Hernando menjelaskan bahwa, saat keduanya asik ngobrol saksi korban Robby Wijaya meletakkan HPnya diatas meja komputer pemeriksaan mata. Sekitar satu jam kemudian Robby Wijaya pamit pergi ke bengkel sepeda motor daerah Kebon Jeruk dan HPnya ketinggalan di meja komputer pemeriksaan mata tersebut. Melihat ada HP tertinggal tersangka Hendra mengambilnya

“karena keadaan ekonomi dan tulang punggung keluarga tersangka” kata mantan Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat.


Kejari Jakarta Barat Hentikan Kasus Pencurian HP Berdasarkan Restorative Justice

Aksi tersangka Hendra Yohanes diketahui setelah saksi korban Robby Wijaya kembali ke Optic tersebut  karena ada yang tertinggal, namun karena yang dicari tidak ada selanjutnya pemilik Optic tersebut kemudian melihat melalui CCTV.

“berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka perkara pidana atas nama Tersangka Hendra Yohanes alias Acang dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan karena korban memaafkan dan alasan kemanusiaan, adanya perdamaian, adanya permohonan maaf dari tersangka dan ibu tersangka, saksi korban tidak mempermasalahkan lagi serta HP dikembali kepada saksi korban," pungkas Hernando

Penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice tersebut disaksikan penyidik, ibu tersangka, keluarga korban dengan fasilitator Kasi Pidum dan JPU***


banner
NASIONAL
img
Sabtu, 06 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak masyarakat, pengelola wakaf, serta lembaga keagamaan untuk segera menyertipikatkan tanah wakaf guna mencegah potensi sengketa
img
Sabtu, 06 Juni 2026
Banten, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R didampingi Wakasad Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih meninjau pembangunan Yonif TP
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menghadiri Upacara Penutupan Pelatihan Dasar Militer (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad) Aparatur Sipil Negara (ASN)
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan terhadap 130 pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam pelantikan yang berlangsung
img
Kamis, 04 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur dan persyaratan pemecahan bidang tanah sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan. Layanan ini menjadi
img
Rabu, 03 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto diwakili oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyambut kedatangan Satgas TNI Kontingen Garuda (Konga) United Nations Interim

MEDIA INDONESIA NEWS