bendera

Sabtu, 06 Juni 2026    09:38 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

BREAKING NEWS
 


Demokrat Tolak RUU Ciptaker


Lina,    04 Oktober 2020,    13:32 WIB

Demokrat Tolak RUU Ciptaker
Demokrat Tolak RUU Ciptaker

Jakarta - mediaindonesianews.com: Agar produk yang dihasilkan dari RUU Ciptaker tidak berat sebelah, berkeadilan sosial, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang sebenarnya, maka Partai Demokrat menolak RUU Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) karena tidak memiliki urgensi di tengah pandemi Covid-19, cacat substansi dan cacat prosedur.


"Berdasarkan itu maka kami izinkan partai demokrat menyatakan menolak RUU Ciptaker ini. Kita tidak perlu terburu-buru. Ini penting agar produk yang dihasilkan dari RUU Ciptaker tidak berat sebelah, berkeadilan sosial, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang sebenarnya," kata Hinca dalam Raker Pengambilan Keputusan Tingkat I, Sabtu (3/10).

Perwakilan fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan menilai banyak hal yang harus dibahas secara mendalam dan komprehensif. Ia meminta agar pembahasan juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang berkaitan.

Tercatat ada empat Partai yang menerima penetapan RUU ciptaker yakni, , Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasdem menerima penetapan RUU Ciptaker,  sedangkan dua Partai yang menolak yaitu sementara Demokrat dan PKS.


Dijelaskan Hinca Panjaitan,  seharusnya pemerintah fokus ke penanganan Covid-19, khususnya untuk menyelamatkan jiwa manusia dan memutus mata rantai Covid-19.

"RUU Ciptaker ini tidak memiliki urgensi  tengah pandemi Covid-19. Sebagaimana yang kami sampaikan dari awal, prioritas masyarakat harus fokus ke penanganan Covid-19 serta memulihkan ekonomi rakyat," ungkap Hinca.

Selain itu, lanjut Hinca, masalah ketenagakerjaan bukanlah sebuah masalah utama uang menghalangi masuknya investasi asing. Survei World Economic Forum 2017 mengatakan ada 16 masalah menjalankan bisnis di Indonesia.

"Tiga faktor utama adalah korupsi, birokrasi yang tidak efisien dan akses keuangan. Masalah ketenagakerjaan ada di peringkat 13. Dengan demikian RUU Ciptaker ini tidak memiliki relevansi signifikan," ujarnya.

Hinca beranggapan, RUU Ciptaker juga cacat prosedur. Sebab pembahasan ini tidak banyak melibatkan banyak pemangku kebijakan sehingga pembahasan dianggap tidak akuntabel dan transparan.

 "Menurut kami ini cacat prosedur. Proses pembahasan hal-hal krusial dalam Ciptaker ini kurang transparan dan akuntabel. Pembahasan UU Ciptaker ini tidak banyak melibatkan elemen masyarakat, pekerja dan jaringan civil society," pungkasnya. (LN)


banner
NASIONAL
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menghadiri Upacara Penutupan Pelatihan Dasar Militer (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad) Aparatur Sipil Negara (ASN)
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan terhadap 130 pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam pelantikan yang berlangsung
img
Kamis, 04 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur dan persyaratan pemecahan bidang tanah sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan. Layanan ini menjadi
img
Rabu, 03 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto diwakili oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyambut kedatangan Satgas TNI Kontingen Garuda (Konga) United Nations Interim
img
Rabu, 03 Juni 2026
Singapura - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon, S.H., M.M. memimpin Delegasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada penyelenggaraan Sidang ke-22 TNI-Singapore Armed Forces Annual Staff Meeting
img
Rabu, 03 Juni 2026
Tangerang-Mediaindonesianews.com: Kehadiran layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang dinilai mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan pertanahan secara terintegrasi

MEDIA INDONESIA NEWS