Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan program dan anggaran Tahun Anggaran (TA) 2027 untuk mendukung sejumlah Program Kerja Prioritas Nasional, mulai dari ketahanan pangan, Reforma Agraria, hingga percepatan sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Arah kebijakan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) penyesuaian RKA-K/L TA 2027 bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Dalu mengatakan Kementerian ATR/BPN akan menggunakan instrumen pertanahan dan tata ruang untuk mendukung agenda prioritas pemerintah, khususnya dalam memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Untuk Program Kerja Prioritas Nasional, dukungan ATR/BPN mencakup kedaulatan pangan melalui perlindungan lahan pertanian dan Reforma Agraria, hingga secara khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui percepatan pendaftaran dan sertipikasi tanah, legalisasi aset, serta fasilitasi bersama pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat,” ujar Dalu.
Menurutnya, program dan anggaran Kementerian ATR/BPN pada 2027 tidak hanya diarahkan untuk mendukung pembangunan nasional, tetapi juga untuk menjawab kebutuhan masyarakat secara langsung.
Sejumlah fokus program yang disiapkan antara lain ketahanan pangan, sertipikasi tanah bagi MBR, kemandirian energi dan air, penyediaan lahan untuk fasilitas pendidikan dan kesehatan, penguatan hilirisasi industri, pengembangan perumahan, serta penataan ruang berbasis ketahanan bencana.
Untuk menjalankan agenda tersebut, Kementerian ATR/BPN akan mengoptimalkan sejumlah instrumen, termasuk legalisasi aset, pengadaan tanah, penataan ruang dan redistribusi tanah.
Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN juga menempatkan agenda pengentasan kemiskinan dan penguatan ekonomi masyarakat sebagai bagian dari arah kebijakan pertanahan pada 2027.
Dukungan tersebut dilakukan melalui redistribusi tanah, legalisasi aset serta pemberdayaan masyarakat. Dengan kepastian hukum atas tanah, masyarakat diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk mengembangkan aset dan kegiatan ekonomi.
Selain sertipikasi dan redistribusi tanah, penyelesaian konflik pertanahan juga menjadi perhatian. Pemerintah menilai penyelesaian konflik diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku pembangunan dalam memanfaatkan tanah secara produktif.
“Kementerian ATR/BPN berkomitmen agar kebijakan pertanahan dan penataan ruang pada 2027 dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian prioritas pembangunan nasional dan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Dalu.
Rapat kerja dan RDP bersama Komisi II DPR RI tersebut juga diikuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Dalam rapat tersebut, Dalu Agung Darmawan hadir didampingi sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Melalui penyusunan program dan anggaran TA 2027 tersebut, Kementerian ATR/BPN menegaskan peran sektor agraria dan tata ruang tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendukung ketahanan pangan, penyediaan perumahan, penguatan ekonomi masyarakat, hingga pembangunan nasional yang berkelanjutan. (red)