bendera

Kamis, 03 September 2026    03:23 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

BREAKING NEWS
 


ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, 59 Persen Kini Telah Bersertipikat


Tim Red,    26 Agustus 2026,    00:05 WIB

ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, 59 Persen Kini Telah Bersertipikat
Istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sertipikat tanah wakaf menjadi salah satu instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf di berbagai daerah.


Tanah wakaf selama ini memiliki peran besar dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat. Aset tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan, mulai dari masjid, musala, pesantren, madrasah hingga tempat pemakaman.

Namun, tanpa kepastian hukum yang kuat, tanah wakaf tetap berpotensi menghadapi persoalan di kemudian hari, seperti sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.

Karena itu, sertipikasi menjadi langkah penting untuk memastikan tanah yang telah diwakafkan tetap berada dalam peruntukannya dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh masyarakat.


Di bawah arahan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, percepatan sertipikasi tanah wakaf terus digalakkan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus mengamankan aset-aset keagamaan.

Masjid Berdiri Sejak 1972 Baru Bersertipikat

Manfaat program tersebut dirasakan Andi Mulyadi, pembina Masjid Muhajirin Makassar. Masjid tersebut telah berdiri sejak 1972 dan selama lebih dari lima dekade telah mengalami beberapa kali pergantian kepengurusan.

Meski demikian, tanah wakaf yang menjadi lokasi masjid baru resmi memiliki sertipikat pada 2026.

“Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertipikat,” ujar Andi Mulyadi.

Menurutnya, sertipikat tersebut memberikan rasa aman bagi pengurus dan masyarakat yang selama ini memanfaatkan masjid.

“Terima kasih, kami akhirnya telah menerima sertipikat tanah wakaf ini,” katanya.

Sertipikat Buka Peluang Pengembangan Sekolah

Manfaat serupa dirasakan Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Gusnaidah.

Ia menilai kepastian hukum melalui sertipikat tanah wakaf memberikan kepercayaan diri bagi pengelola lembaga untuk mengembangkan sarana dan prasarana pendidikan.

“Kami berharap semoga program sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah,” ujar Andi Gusnaidah.

Menurutnya, keberadaan sertipikat juga dapat menjadi salah satu dokumen penting ketika lembaga mengajukan bantuan untuk pengembangan fasilitas pendidikan.

“Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertipikat ini menjadi salah satu tolok ukur,” katanya.

Kisah Masjid Muhajirin Makassar dan MA DDI Kulo menunjukkan bahwa sertipikasi tanah wakaf tidak sebatas persoalan administrasi pertanahan. Legalitas tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga amanah wakaf sekaligus membuka ruang bagi pengelola untuk mengembangkan fungsi sosial, keagamaan, dan pendidikan dari aset tersebut.

59 Persen Tanah Wakaf Telah Bersertipikat

Kementerian ATR/BPN mencatat, hingga akhir Juli 2026 sekitar 59 persen tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat. Pemerintah menargetkan sisa sekitar 41 persen tanah wakaf dapat tersertipikasi pada 2028 melalui program percepatan.

Upaya tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, tokoh agama, organisasi keagamaan dan para nadzir.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid juga secara konsisten mendorong pengamanan aset wakaf dalam berbagai kunjungan kerja ke daerah. Dialog dengan tokoh agama, organisasi keagamaan, nadzir hingga pemerintah daerah dilakukan untuk mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan sekaligus mendorong sertipikasi tanah wakaf.

Dengan kepastian hukum tersebut, tanah wakaf diharapkan tidak hanya aman secara administratif, tetapi juga mampu terus memberikan manfaat bagi generasi mendatang.

Selembar sertipikat bukan sekadar dokumen pertanahan. Bagi tanah wakaf, sertipikat menjadi bukti kepastian hukum untuk menjaga amanah dan memastikan aset umat tetap kembali kepada kepentingan umat. (red)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS