bendera

Kamis, 03 September 2026    03:24 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

BREAKING NEWS
 


ATR/BPN Dorong Transformasi Layanan Pertanahan: Beri Kepastian dan Kemudahan bagi Masyarakat


Tim Red,    14 Agustus 2026,    01:14 WIB

ATR/BPN Dorong Transformasi Layanan Pertanahan: Beri Kepastian dan Kemudahan bagi Masyarakat
istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan transformasi layanan pertanahan dilakukan untuk memberikan kepastian dan kemudahan kepada masyarakat. Perubahan layanan tersebut diarahkan agar proses pertanahan menjadi lebih cepat, terukur, dan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.


ATR/BPN Dorong Transformasi Layanan Pertanahan: Beri Kepastian dan Kemudahan bagi Masyarakat

Hal itu disampaikan Nusron saat memberikan pengarahan kepada para Kepala Kantor Pertanahan (Kantah), Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta sejumlah perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (12/8).

“Semangat transformasi yang kita lakukan tujuannya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat pemohon. Pasti, cepat, dan terukur, tetapi tetap compliance-nya terjaga,” ujar Nusron.

Menurutnya, pelayanan publik harus terus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, transformasi tidak hanya ditujukan untuk mempercepat penyelesaian layanan, tetapi juga memangkas ketidakpastian yang selama ini dapat muncul dalam proses pengurusan pertanahan.


“Semangat yang kedua, kita ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat,” katanya.

Pengukuran Terjadwal Diperluas

Salah satu fokus transformasi layanan ATR/BPN adalah penerapan Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah. Melalui sistem tersebut, masyarakat memperoleh kepastian mengenai jadwal pengukuran tanah yang lebih terencana.

Pengukuran Terjadwal ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 12 hari, dengan masa tunggu untuk mendapatkan jadwal pengukuran paling lama tujuh hari.

Hingga saat ini, Pengukuran Terjadwal telah diterapkan pada 400 dari total 483 Kantor Pertanahan di Indonesia.

Kementerian ATR/BPN terus mendorong perluasan penerapan sistem tersebut agar kepastian waktu pengukuran dapat dirasakan masyarakat di semakin banyak daerah.

Peralihan Hak Ditargetkan Selesai 10 Hari

Transformasi lainnya adalah percepatan layanan Peralihan Hak dengan target waktu penyelesaian paling lama 10 hari.

Dalam skema tersebut, pemerintah daerah ditargetkan menyelesaikan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam waktu tiga hari. Selanjutnya, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan selesai dalam dua hari.

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan masyarakat melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), proses di Kantor Pertanahan ditargetkan selesai paling lama lima hari.

Dengan pembagian waktu pada setiap tahapan tersebut, keseluruhan proses Peralihan Hak diharapkan menjadi lebih pasti, cepat, dan mudah bagi masyarakat.

Butuh Komitmen Bersama

Nusron menekankan keberhasilan transformasi layanan pertanahan tidak dapat hanya mengandalkan Kementerian ATR/BPN. Pelaksanaannya membutuhkan komitmen bersama antara Kantor Pertanahan, PPAT, pemerintah daerah, dan seluruh pihak yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan.

Menurutnya, kesamaan komitmen menjadi faktor penting agar transformasi layanan tidak berhenti sebagai kebijakan, tetapi benar-benar memberikan perubahan yang dirasakan masyarakat.

“Ini butuh komitmen political will dari BPN, IPPAT, dan kepala daerah. Kita sama-sama memiliki gelombang pemikiran yang sama, yakni mempermudah urusan masyarakat,” tegas Nusron.

Dalam kegiatan tersebut, Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan dan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.

Turut hadir Direktur Pengaturan dan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Ana Anida, serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Hiskia Simarmata.***


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS