bendera

Selasa, 03 November 2026    05:46 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

BREAKING NEWS
 


NU Bogor Raya Law Firm Hadirkan Ahli Anak dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Disiplin Dokter


Tim Red,    10 Juli 2026,    16:50 WIB

NU Bogor Raya Law Firm Hadirkan Ahli Anak dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Disiplin Dokter
Istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Majelis Disiplin Profesi kembali menggelar sidang pemeriksaan dalam perkara pengaduan Nomor 26/P/MDP/II/2026 terkait dugaan pelanggaran disiplin profesi kedokteran oleh seorang dokter berinisial FM dalam pelayanan kesehatan di RSUPN dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rabu (8/7).


Agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan pengadu, saksi, dan saksi ahli. Sementara itu, pihak dokter teradu telah menyampaikan keterangan dan pembelaannya pada persidangan sebelumnya sesuai tahapan pemeriksaan yang dilakukan Majelis Disiplin Profesi.

Pengadu hadir didampingi tim kuasa hukum dari NU Bogor Raya Law Firm yang terdiri atas Puspita, SH., Sukardi, SH., Steven, SH., Dr. (C.) H. Budi Kasan Besari Adinagoro, SH., MH., C.L.A., dan Ignasius, SH.

Untuk memperkuat pembuktian, tim kuasa hukum menghadirkan saksi ahli DR. dr. FX. Wikan Indrarto, Sp.A, dokter spesialis anak yang berpraktik di Yogyakarta.


Persidangan turut dipantau oleh perwakilan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Sarmidi Husna, M.A., Katib Syuriyah PBNU sekaligus Direktur Eksekutif Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M).

Kehadiran PBNU disebut sebagai bentuk panggilan moral untuk mengawal proses pencarian keadilan, khususnya terhadap perempuan dan anak yang diduga menjadi korban. Menurut PBNU, pendampingan tersebut merupakan wujud keberpihakan terhadap nilai-nilai kemanusiaan tanpa mengintervensi independensi Majelis Disiplin Profesi dalam memutus perkara.

Juru Bicara NU Bogor Raya Law Firm, Endang Supriyatna, SH., mengatakan pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran prosedur medis yang telah disampaikan dalam persidangan.

Menurut Endang, terdapat dugaan pemberian terapi obat tanpa didahului pemeriksaan langsung terhadap pasien dalam sejumlah kunjungan pelayanan medis.

"Pemberian obat tanpa diagnosis awal dan tanpa pemeriksaan langsung terhadap pasien merupakan hal yang kami nilai bertentangan dengan prinsip pelayanan medis yang baik. Karena itu, kami meminta Majelis Disiplin Profesi menguji seluruh fakta dan alat bukti yang telah kami ajukan," ujarnya kepada wartawan.

Endang juga menyoroti dugaan adanya kontradiksi antara pemberian obat Cipralex (escitalopram) kepada pasien anak dengan informasi penggunaan obat sebagaimana tercantum dalam acuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menurutnya, berdasarkan informasi resmi mengenai obat tersebut, penggunaan harus memperhatikan indikasi, usia pasien, kondisi klinis, serta dilakukan berdasarkan pemeriksaan dan pertimbangan medis yang memadai.

"Kami melihat adanya dugaan kontradiksi antara tindakan medis yang dipersoalkan dengan informasi penggunaan obat yang menjadi acuan otoritas BPOM. Apabila penggunaan obat dilakukan tanpa pemeriksaan yang memadai, maka hal tersebut patut diuji apakah telah sesuai dengan standar profesi kedokteran, standar pelayanan medis, serta prinsip kehati-hatian dalam praktik kedokteran," tegas Endang.

Selain itu, Endang menilai perjuangan pengadu untuk memperoleh rekam medis merupakan bagian dari upaya seorang ibu mengetahui kondisi kesehatan anaknya.

Ia mengatakan berbagai langkah telah ditempuh agar dokumen tersebut dapat diperoleh sebagai bagian dari pembuktian dalam proses hukum.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum, Ignasius, SH., menjelaskan bahwa pengadu telah melakukan berbagai upaya administratif kepada rumah sakit maupun lembaga negara untuk memperoleh rekam medis, namun menurutnya belum memperoleh hasil sebagaimana diharapkan.

"Ibu pengadu telah berupaya mendapatkan rekam medis melalui berbagai mekanisme yang tersedia. Kami berharap seluruh fakta tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis dalam menilai perkara ini secara objektif," ujarnya.

Ignasius juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan pihaknya menyerahkan surat dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang, menurutnya, menyatakan perkara tersebut lebih tepat diperiksa dalam ranah disiplin profesi dibandingkan etik kedokteran.

Selain itu, ia mengakui pihaknya menghadapi kendala dalam menghadirkan saksi ahli psikiatri.

Menurut Ignasius, kondisi tersebut berkaitan dengan posisi dokter teradu yang memiliki peran dalam organisasi profesi sehingga, menurut pihak pengadu, menyulitkan mereka memperoleh saksi ahli dari bidang yang sama.

Meski demikian, saksi ahli yang dihadirkan pihak pengadu menyampaikan pandangannya bahwa dalam pelayanan kesehatan terhadap anak, pemeriksaan fisik secara langsung merupakan bagian penting sebelum penetapan terapi medis.

Sidang dijadwalkan berlanjut pada pekan depan dengan agenda penyampaian kesimpulan para pihak sebelum Majelis Disiplin Profesi mengeluarkan putusan atas pengaduan Nomor 26/P/MDP/II/2026.

Kedua belah pihak telah diberikan kesempatan menyampaikan keterangan, alat bukti, dan argumentasi masing-masing dalam persidangan. Putusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran disiplin sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Disiplin Profesi berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.***


banner
NASIONAL
img
Senin, 02 November 2026
Sentul - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Markas Komando (Mako) Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/11/2026). Peresmian ini menjadi bagian dari upaya...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Pa Sahli Tk. III Bidang Manajemen Penanggulangan Bencana Panglima TNI, Laksda TNI Donny Suharto, S.H., M.Tr.Opsla, memberikan pembekalan secara daring kepada 1.311 personel penyuluh dari Pasis Sesko TNI,...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI Letjen TNI Bambang Trisnohadi memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Kepala Staf Teritorial (Wakaster) TNI dari Mayjen TNI Suhardi kepada Mayjen TNI...
img
Senin, 02 November 2026
Afrika - Tim Patroli Temporary Operating Base (TOB) Tchabi Satgas Indonesia Rapid Deployable Battalion (Indo RDB) XXXIX-H MONUSCO yang dipimpin Komandan Kompi (Danki) Mayor Inf Wira Wijaya, melaksanakan patroli sekaligus...
img
Senin, 02 November 2026
Kalsel - Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengerahkan tiga pesawat TNI Angkatan Udara (TNI AU) untuk melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai sebanyak 9,3 ton bahan modifikasi cuaca berupa garam...
img
Senin, 02 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta penanggulangan kabut asap di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC)...

MEDIA INDONESIA NEWS