bendera

Kamis, 03 September 2026    04:19 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

BREAKING NEWS
 


Dokter Tifa dan Roy Suryo Ditangkap Polda Metro Jaya dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik


Tim Red,    19 Juni 2026,    12:36 WIB

Dokter Tifa dan Roy Suryo Ditangkap Polda Metro Jaya dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Polda Metro Jaya menangkap aktivis kesehatan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo pada Jumat (19/6). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).


Dokter Tifa ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya. Sementara Roy Suryo ditangkap di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB.

Penangkapan terhadap dua figur publik tersebut langsung memicu reaksi dari tim kuasa hukum masing-masing. Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) mengaku belum menerima penjelasan resmi terkait dasar hukum maupun alasan penangkapan yang dilakukan penyidik.

Pengacara TPDT, Ramdansyah, menyatakan kliennya selama ini dinilai kooperatif dan masih menjalani kewajiban wajib lapor di Polda Metro Jaya hingga pekan lalu.


“Selama ini dokter Tifa memenuhi kewajiban wajib lapor dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan,” kata Ramdansyah.

Menurutnya, pihak kuasa hukum masih menunggu keterangan resmi dari penyidik terkait langkah penangkapan tersebut.

Hal senada disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus. Ia menilai tindakan penangkapan terhadap kliennya tidak diperlukan karena Roy Suryo disebut selalu memenuhi panggilan penyidik dan menjalankan kewajiban lapor.

“Penangkapan ini kami nilai tidak mencerminkan prinsip penegakan hukum yang beradab. Klien kami selama ini bersikap kooperatif, bahkan selalu memenuhi kewajiban lapor. Karena itu, seharusnya cukup dengan pemanggilan, bukan tindakan upaya paksa berupa penangkapan,” ujar Petrus.

Tim hukum Roy Suryo menilai langkah penyidik berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terkait proses penanganan perkara yang sedang berjalan. Mereka juga menyinggung adanya dugaan kepentingan tertentu di balik penanganan kasus tersebut, meski belum menyampaikan bukti yang mendukung tuduhan itu.

Hingga Jumat siang, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan penangkapan kedua tersangka maupun langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh penyidik.

Penangkapan dokter Tifa dan Roy Suryo menjadi perkembangan terbaru dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik tuduhan ijazah palsu Jokowi, kasus yang selama beberapa waktu terakhir menyita perhatian publik dan memicu perdebatan luas di ruang publik.***


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS