bendera

Kamis, 03 September 2026    05:10 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

BREAKING NEWS
 


APDESI Aceh Apresiasi Pencabutan Pergub JKA, Minta Penolakan Pasien Miskin Tak Terulang


mksl,    18 Mei 2026,    22:12 WIB

APDESI Aceh Apresiasi Pencabutan Pergub JKA, Minta Penolakan Pasien Miskin Tak Terulang
Muksalmina, Ketua APDESI Provinsi Aceh

Banda Aceh-Mediaindonesianews.com: Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Aceh mengapresiasi langkah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).


Sebelumnya, gubernur yang akrab disapa Mualem itu menegaskan bahwa seluruh masyarakat Aceh tetap dapat memperoleh layanan kesehatan seperti biasa usai kebijakan tersebut dicabut.

“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem.

Menurut Mualem, keputusan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 diambil sebagai bentuk respons terhadap berbagai aspirasi masyarakat yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir.


“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Muksalmina, Ketua APDESI Aceh menyebut pihaknya mengapresiasi keberanian dan keberpihakan Pemerintah Aceh terhadap masyarakat, khususnya terkait persoalan pelayanan JKA yang dinilai memunculkan keresahan di tengah masyarakat.

APDESI menilai penerapan standar penerima manfaat berbasis kategori kemiskinan nasional atau desil masih menyisakan banyak persoalan di lapangan. Menurut mereka, mekanisme tersebut dinilai belum sepenuhnya akurat dalam menentukan masyarakat yang benar-benar layak menerima layanan.

“Masih banyak kekeliruan dalam penetapan masyarakat miskin berdasarkan desil. Bahkan muncul beberapa kasus masyarakat miskin yang ditolak fasilitas kesehatannya karena masuk kategori desil yang tidak tepat,” ujar Muksalmina dalam keterangannya, Senin (18/5).

APDESI juga menilai keputusan gubernur mencabut regulasi tersebut merupakan langkah arif dan bijaksana karena mempertimbangkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

Selain itu, organisasi pemerintah desa tersebut turut menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa, LSM, dan aktivis yang selama ini menyuarakan aspirasi masyarakat terkait pelayanan JKA.

“Kami di kelembagaan APDESI Aceh akan terus memantau proses pencabutan pergub ini agar berjalan secepatnya, serta memastikan kasus penolakan masyarakat yang berobat ke fasilitas kesehatan tidak terjadi kembali,” tegasnya.

Polemik Pergub Nomor 2 Tahun 2026 sebelumnya menjadi sorotan publik setelah muncul sejumlah keluhan masyarakat terkait akses layanan kesehatan dan penentuan peserta penerima manfaat berbasis klasifikasi desil kemiskinan. (Mksl)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS