bendera

Kamis, 03 September 2026    05:11 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

BREAKING NEWS
 


ATR/BPN Ingatkan Warga Waspada, Ini Cara Pastikan Petugas Ukur Tanah Resmi


Tim Red,    05 April 2026,    00:26 WIB

ATR/BPN Ingatkan Warga Waspada, Ini Cara Pastikan Petugas Ukur Tanah Resmi
istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan petugas ukur tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Warga diminta memastikan keabsahan petugas sebelum memberikan akses pengukuran guna mencegah potensi penyalahgunaan.


ATR/BPN Ingatkan Warga Waspada, Ini Cara Pastikan Petugas Ukur Tanah Resmi

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, menegaskan bahwa setiap petugas ukur resmi wajib dilengkapi identitas kedinasan dan surat tugas saat menjalankan kegiatan di lapangan.

“Masyarakat dapat memastikan terlebih dahulu bahwa petugas yang datang merupakan petugas resmi dengan meminta menunjukkan identitas kedinasan serta surat tugas,” ujar Agus Apriawan dalam keterangannya, Jumat (03/04).

Ia menjelaskan, seluruh kegiatan pengukuran tanah selalu didasarkan pada permohonan layanan pertanahan yang telah diajukan sebelumnya. Karena itu, petugas yang datang seharusnya membawa dokumen penugasan resmi yang mencantumkan nomor berkas pelayanan.


Menurutnya, keberadaan surat tugas menjadi indikator utama bahwa kegiatan pengukuran tersebut sah dan terdaftar dalam sistem pelayanan pertanahan. Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan verifikasi dengan menanyakan sejumlah informasi dasar terkait kegiatan yang dilakukan.

Beberapa hal yang dapat ditanyakan antara lain nomor berkas permohonan, nama pemohon, lokasi bidang tanah, serta tujuan pengukuran. Agus menyebutkan, tujuan pengukuran tanah dapat beragam, mulai dari pendaftaran tanah pertama kali, pemecahan atau pemisahan bidang, hingga pengembalian dan penataan batas.

“Setiap kegiatan pengukuran selalu terhubung dengan berkas pelayanan tertentu, sehingga petugas resmi pasti dapat menjelaskan konteks pekerjaan yang sedang dilakukan,” jelasnya.

Lebih lanjut, masyarakat juga disarankan untuk tidak ragu melakukan verifikasi langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat apabila menemukan hal yang mencurigakan. Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk kehati-hatian.

Agus Apriawan menegaskan, apabila petugas datang tanpa pemberitahuan, tidak dapat menunjukkan identitas atau surat tugas, serta tidak mampu memberikan penjelasan yang jelas, masyarakat berhak menolak dan segera melakukan konfirmasi ke Kantah.

“Ini merupakan langkah kehati-hatian yang wajar untuk melindungi masyarakat dari potensi penipuan atau penyalahgunaan kewenangan,” pungkasnya.***


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS