bendera

Kamis, 03 September 2026    06:06 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

BREAKING NEWS
 


Kejari Batam Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kasus Narkotika 1,9 Ton Sabu


Agn,    05 Februari 2026,    22:24 WIB

Kejari Batam Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kasus Narkotika 1,9 Ton Sabu
Istimewa

Batam-Mediaindonesianews.com: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menuntut pidana mati terhadap terdakwa Hasiholan Samosir dkk dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti hampir 2 ton sabu. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/2)


Kejari Batam Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kasus Narkotika 1,9 Ton Sabu

Jaksa Penuntut Umum Gustirio Kurniawan, SH menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam tuntutannya, JPU menegaskan bahwa para terdakwa terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dalam menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

“Perbuatan para terdakwa sangat serius karena melibatkan jumlah narkotika yang sangat besar dan berpotensi merusak jutaan generasi bangsa,” tegas JPU dalam persidangan.


Dalam perkara tersebut, Jaksa menghadirkan barang bukti berupa 2.000 bungkus plastik kemasan teh China merek GUANYINWANG yang berisi serbuk kristal diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat netto total 1.995.130 gram. Barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Selain itu, turut disita satu unit Kapal Tanker SEA DRAGON beserta perlengkapan navigasi dan komunikasi kapal, antara lain GPS, radio VHF, radar laut, mesin utama kapal, generator, hingga perangkat internet satelit Starlink, yang seluruhnya dirampas untuk negara.

Sejumlah telepon genggam, dokumen kapal, serta kartu ATM milik para terdakwa juga disita. Beberapa paspor dan buku pelaut dikembalikan kepada masing-masing terdakwa sesuai ketentuan hukum.

Majelis Hakim memutuskan sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa atau penasihat hukumnya pada Senin, 23 Februari 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, SH, MH, menyatakan bahwa tuntutan pidana mati ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mendukung upaya penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika.

“Tuntutan ini mencerminkan keseriusan dan komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana narkotika secara tegas, profesional, dan berkeadilan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi salah satu perkara narkotika terbesar yang ditangani di wilayah hukum Batam dan Kepulauan Riau, sekaligus menegaskan sikap negara dalam memerangi kejahatan narkotika lintas negara. (Agn)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS