bendera

Selasa, 03 November 2026    09:32 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

BREAKING NEWS
 


GTI Soroti Netralitas Sekda Gianyar dan Pinjaman Puspem Rp838 Miliar ke Pemerintah Pusat


JroBudi,    30 Januari 2026,    09:13 WIB

GTI Soroti Netralitas Sekda Gianyar dan Pinjaman Puspem Rp838 Miliar ke Pemerintah Pusat
Pande Mangku Rate

Gianyar-Mediaindonesianews.com: LSM Garda Tipikor Indonesia (GTI) Kabupaten Gianyar melayangkan dua laporan resmi kepada pemerintah pusat terkait dugaan pelanggaran serius dalam tata kelola pemerintahan Kabupaten Gianyar. Laporan tersebut masing-masing ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Keuangan Republik Indonesia.


Ketua GTI Kabupaten Gianyar, Pande Mangku Rata, menyatakan laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat sipil dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta bebas dari kepentingan politik praktis dan potensi penyalahgunaan keuangan negara.

Dalam laporan pertama yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, GTI melaporkan dugaan pelanggaran asas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gianyar. Laporan tersebut didasarkan pada beredarnya video yang viral di media sosial TikTok, yang diunggah oleh akun “Gianyar Kiri”, serta pemberitaan berbagai media yang memperlihatkan Sekda Gianyar menghadiri kegiatan bertajuk “Liga Kampung PDI Perjuangan” di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar.

Dalam tayangan video tersebut, terlihat seseorang yang diduga sekda berada di tengah kegiatan yang secara eksplisit menggunakan simbol, identitas, dan atribut partai politik. Kondisi ini dinilai menimbulkan dugaan kuat keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis.


“kami juga memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diduga masuk dalam struktur kepengurusan partai politik pada tingkat DPP/DPC di bidang informasi dan komunikasi.” Katanya, Kamis (29/1)

Menurut Mangku, perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 2 huruf f dan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan kewajiban ASN untuk menjunjung tinggi asas netralitas dan bebas dari pengaruh partai politik. Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta Surat Keputusan Bersama (SKB) KASN, Mendagri, MenPAN-RB, Bawaslu, dan BKN tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN. “Sebagai Sekretaris Daerah yang merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, seharusnya menjadi teladan utama dalam menjaga netralitas ASN. Kehadiran dalam kegiatan partai politik berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap profesionalitas birokrasi,” tegasnya.

GTI meminta Menteri Dalam Negeri menindaklanjuti laporan tersebut melalui pemeriksaan dan klarifikasi resmi serta menjatuhkan sanksi administratif apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Selain itu, GTI juga menyampaikan laporan pengaduan hukum kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia terkait kebijakan Pemerintah Kabupaten Gianyar yang mengajukan pinjaman daerah untuk pembangunan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Gianyar dengan nilai total sekitar Rp838 miliar. Pinjaman tersebut, termasuk tahap awal sebesar Rp100 miliar, direncanakan dialokasikan melalui APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Dalam suratnya, GTI menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah serta dugaan adanya penyalahgunaan diskresi fiskal, karena pembangunan Puspem dinilai tidak bersifat mendesak, karena tidak sejalan dengan kondisi objektif kebutuhan masyarakat, serta dilakukan di tengah kebijakan nasional efisiensi anggaran.

“besarnya nilai pinjaman dinilai berpotensi membebani kapasitas fiskal daerah dan mengurangi belanja pelayanan publik di masa mendatang. Padahal, PP Nomor 56 Tahun 2018 mensyaratkan pinjaman daerah hanya dapat digunakan untuk kegiatan produktif yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.” jelasnya

Menurutnya gedung perkantoran Pemerintah Kabupaten Gianyar saat ini masih layak digunakan, sehingga pembangunan Puspem baru berpotensi menimbulkan pemborosan aset dan kerugian keuangan daerah.

“untuk itu, kami meminta Menteri Keuangan untuk melakukan evaluasi hukum dan fiskal secara menyeluruh, menunda atau menolak persetujuan pinjaman daerah apabila tidak memenuhi asas kehati-hatian, serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada lembaga pengawas jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau potensi kerugian keuangan negara dan kami akan mengawal proses ini sebagai bagian dari komitmen masyarakat sipil dalam menjaga integritas birokrasi dan keuangan negara.” Pungkasnya. (JroBudi)


banner
NASIONAL
img
Senin, 02 November 2026
Sentul - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Markas Komando (Mako) Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/11/2026). Peresmian ini menjadi bagian dari upaya...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Pa Sahli Tk. III Bidang Manajemen Penanggulangan Bencana Panglima TNI, Laksda TNI Donny Suharto, S.H., M.Tr.Opsla, memberikan pembekalan secara daring kepada 1.311 personel penyuluh dari Pasis Sesko TNI,...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI Letjen TNI Bambang Trisnohadi memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Kepala Staf Teritorial (Wakaster) TNI dari Mayjen TNI Suhardi kepada Mayjen TNI...
img
Senin, 02 November 2026
Afrika - Tim Patroli Temporary Operating Base (TOB) Tchabi Satgas Indonesia Rapid Deployable Battalion (Indo RDB) XXXIX-H MONUSCO yang dipimpin Komandan Kompi (Danki) Mayor Inf Wira Wijaya, melaksanakan patroli sekaligus...
img
Senin, 02 November 2026
Kalsel - Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengerahkan tiga pesawat TNI Angkatan Udara (TNI AU) untuk melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai sebanyak 9,3 ton bahan modifikasi cuaca berupa garam...
img
Senin, 02 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta penanggulangan kabut asap di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC)...

MEDIA INDONESIA NEWS