bendera

Rabu, 15 April 2026    22:54 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

BREAKING NEWS
 


PN Jakarta Pusat Vonis WN China 1 Tahun Penjara di Kasus Narkoba, Ini Pertimbangan Hakim


Tim Red,    27 Januari 2026,    22:41 WIB

PN Jakarta Pusat Vonis WN China 1 Tahun Penjara di Kasus Narkoba, Ini Pertimbangan Hakim
istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada warga negara China Jing Yao (39) dalam perkara narkotika, meski sebelumnya jaksa menuntut hukuman 10 tahun penjara. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (27/1).


Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) selama lima tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini bermula dari penangkapan Jing Yao setelah aparat Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan operasi controlled delivery terhadap paket kiriman DHL berisi lilin aromaterapi. Dari paket tersebut ditemukan narkotika jenis sabu seberat 8,7 gram netto dan empat butir ekstasi seberat 1,5 gram.

Dalam persidangan, terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Primair Pasal 114 ayat (2), Subsidair Pasal 112 ayat (2), dan Lebih Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Majelis hakim yang diketuai Khusnul Khatimah, dengan anggota Adek Nurhadi dan Zeni Zaenal Mutaqin, menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair dan subsidair. Hakim menilai perbuatan Jing Yao terbukti sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri, sesuai dakwaan alternatif ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim mengacu pada hasil asesmen terpadu BNN yang menyimpulkan terdakwa merupakan penyalahguna untuk konsumsi pribadi (solitary user) dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, baik nasional maupun internasional.

Hakim juga menilai pola penggunaan narkotika bersifat situasional, dipicu oleh tekanan psikologis berupa gangguan kecemasan ringan (anxiety disorder). Selain itu, kepemilikan narkotika dinilai untuk konsumsi pribadi dalam jangka waktu tertentu (stock filling), bukan untuk diperjualbelikan.

Terkait jumlah barang bukti yang melebihi batas 5 gram sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2010, majelis hakim berpendapat bahwa pedoman administratif internal tidak boleh mengesampingkan keadilan substantif yang terungkap di persidangan. Hakim merujuk Pasal 53 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yang menegaskan bahwa hakim wajib mengutamakan keadilan apabila terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan.

Sementara itu, pidana tambahan berupa pencabutan ITAS dijatuhkan berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf e jo Pasal 95 UU Nomor 1 Tahun 2023, sebagai bentuk penegasan kedaulatan negara dan pesan yuridis bahwa Indonesia menerapkan prinsip zero tolerance terhadap kejahatan narkotika.

Seluruh barang bukti narkotika beserta alat hisap dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Atas putusan tersebut, penuntut umum menyatakan mengajukan upaya hukum banding. Dengan demikian, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto, SH., MH menyampaikan bahwa putusan tersebut mencerminkan penerapan hukum berdasarkan fakta persidangan dan prinsip keadilan. (ips)


banner
NASIONAL
img
Rabu, 15 April 2026
Subang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melaksanakan kunjungan kerja ke Yonif TP 940/Jaya Nagara yang berlokasi di Desa Kumpay, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (13/4/2026). Kunjungan
img
Senin, 13 April 2026
Bantul-Mediaindonesianews.com: Setelah melalui proses hukum yang panjang dan berliku, sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,
img
Minggu, 12 April 2026
Jakarta - Dalam rangka menjalin sinergitas diplomasi milter, Asisten Intelijen Panglima TNI Mayjen TNI Rio Firdianto menggelar Coffee Morning dengan para Atase Pertahanan negara sahabat, bertempat di Resto Pule Taman
img
Minggu, 12 April 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) PB Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) pada acara pembukaan Musyawarah
img
Sabtu, 11 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran strategis sebagai penghubung informasi antara instansi dan masyarakat. Penegasan ini

MEDIA INDONESIA NEWS