bendera

Sabtu, 06 Juni 2026    08:31 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

BREAKING NEWS
 


PN Jakarta Pusat Vonis WN China 1 Tahun Penjara di Kasus Narkoba, Ini Pertimbangan Hakim


Tim Red,    27 Januari 2026,    22:41 WIB

PN Jakarta Pusat Vonis WN China 1 Tahun Penjara di Kasus Narkoba, Ini Pertimbangan Hakim
istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada warga negara China Jing Yao (39) dalam perkara narkotika, meski sebelumnya jaksa menuntut hukuman 10 tahun penjara. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (27/1).


Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) selama lima tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini bermula dari penangkapan Jing Yao setelah aparat Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan operasi controlled delivery terhadap paket kiriman DHL berisi lilin aromaterapi. Dari paket tersebut ditemukan narkotika jenis sabu seberat 8,7 gram netto dan empat butir ekstasi seberat 1,5 gram.

Dalam persidangan, terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Primair Pasal 114 ayat (2), Subsidair Pasal 112 ayat (2), dan Lebih Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Majelis hakim yang diketuai Khusnul Khatimah, dengan anggota Adek Nurhadi dan Zeni Zaenal Mutaqin, menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair dan subsidair. Hakim menilai perbuatan Jing Yao terbukti sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri, sesuai dakwaan alternatif ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim mengacu pada hasil asesmen terpadu BNN yang menyimpulkan terdakwa merupakan penyalahguna untuk konsumsi pribadi (solitary user) dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, baik nasional maupun internasional.

Hakim juga menilai pola penggunaan narkotika bersifat situasional, dipicu oleh tekanan psikologis berupa gangguan kecemasan ringan (anxiety disorder). Selain itu, kepemilikan narkotika dinilai untuk konsumsi pribadi dalam jangka waktu tertentu (stock filling), bukan untuk diperjualbelikan.

Terkait jumlah barang bukti yang melebihi batas 5 gram sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2010, majelis hakim berpendapat bahwa pedoman administratif internal tidak boleh mengesampingkan keadilan substantif yang terungkap di persidangan. Hakim merujuk Pasal 53 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yang menegaskan bahwa hakim wajib mengutamakan keadilan apabila terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan.

Sementara itu, pidana tambahan berupa pencabutan ITAS dijatuhkan berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf e jo Pasal 95 UU Nomor 1 Tahun 2023, sebagai bentuk penegasan kedaulatan negara dan pesan yuridis bahwa Indonesia menerapkan prinsip zero tolerance terhadap kejahatan narkotika.

Seluruh barang bukti narkotika beserta alat hisap dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Atas putusan tersebut, penuntut umum menyatakan mengajukan upaya hukum banding. Dengan demikian, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto, SH., MH menyampaikan bahwa putusan tersebut mencerminkan penerapan hukum berdasarkan fakta persidangan dan prinsip keadilan. (ips)


banner
NASIONAL
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menghadiri Upacara Penutupan Pelatihan Dasar Militer (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad) Aparatur Sipil Negara (ASN)
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan terhadap 130 pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam pelantikan yang berlangsung
img
Kamis, 04 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur dan persyaratan pemecahan bidang tanah sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan. Layanan ini menjadi
img
Rabu, 03 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto diwakili oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyambut kedatangan Satgas TNI Kontingen Garuda (Konga) United Nations Interim
img
Rabu, 03 Juni 2026
Singapura - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon, S.H., M.M. memimpin Delegasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada penyelenggaraan Sidang ke-22 TNI-Singapore Armed Forces Annual Staff Meeting
img
Rabu, 03 Juni 2026
Tangerang-Mediaindonesianews.com: Kehadiran layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang dinilai mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan pertanahan secara terintegrasi

MEDIA INDONESIA NEWS