bendera

Selasa, 03 November 2026    09:31 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

BREAKING NEWS
 


Jadi Saksi Ahli, Rocky Gerung : “Penelitian Tak Bisa Dipidana”


Fathan,    27 Januari 2026,    20:44 WIB

Jadi Saksi Ahli, Rocky Gerung : “Penelitian Tak Bisa Dipidana”
Istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Filsuf dan akademisi Rocky Gerung mempertanyakan dasar pemidanaan terhadap aktivitas penelitian ilmiah saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo. Pernyataan tersebut disampaikan Rocky usai menjalani persidangan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/1).


“Penelitian tidak bisa dipidana,” tegas Rocky Gerung saat konferensi pers di hadapan awak media usai persidangan.

Dalam perkara tersebut, Rocky Gerung dihadirkan sebagai saksi ahli untuk meringankan posisi tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Dr. Tifa). Ia mengaku mendapat sekitar tujuh hingga sepuluh pertanyaan dari penyidik yang berfokus pada metode penelitian yang digunakan Dr. Tifa dalam penulisan buku berjudul Jokowi White Paper.

Menurut Rocky, publikasi yang dilakukan Dr. Tifa telah memenuhi kaidah akademik yang berlaku. Ia menilai penelitian tersebut disusun secara terbuka dan mengikuti prosedur ilmiah yang lazim digunakan dalam dunia akademik.


“Dr. Tifa sudah memenuhi seluruh persyaratan prosedural akademis dan tidak ada yang ditutupi. Semua ditampilkan secara terbuka di dalam buku Jokowi White Paper,” ujarnya.

Rocky menegaskan bahwa hasil penelitian memang seharusnya dipublikasikan agar dapat diuji dan dipahami oleh publik. Namun, ia menilai masyarakat kerap lebih menyoroti sisi sensasional dibandingkan substansi akademiknya.

“Sifat penelitian itu memang harus dipamerkan, atau difestivalkan sebagai festival of knowledge. Tapi publik seringkali hanya menangkap sisi sensasinya,” katanya.

Ia juga membantah anggapan bahwa penelitian Dr. Tifa bertujuan mencemarkan nama baik Presiden Joko Widodo. Menurutnya, tudingan pencemaran muncul sebagai reaksi dari kelompok pendukung atau simpatisan Presiden.

“Tidak ada penelitian yang sifatnya menghina. Tuduhan pencemaran nama baik itu lebih merupakan reaksi publik atau reaksi kalangan pendukung Pak Jokowi terhadap Dr. Tifa,” ujar Rocky.

Lebih lanjut, Rocky menilai pencemaran nama baik umumnya berkaitan dengan relasi personal, bukan aktivitas akademik yang bersifat impersonal dan terbuka untuk diuji.

“Kalau ada dendam personal, itu baru bisa masuk pencemaran nama baik. Kalau tidak ada relasi personal, untuk apa mencemarkan?” ucapnya.

Sebagai informasi, polemik mengenai keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo mencuat sejak 2025 dan melibatkan sejumlah tokoh publik, di antaranya Dr. Tifa, Roy Suryo, dan Rismon Sianipar. Pada November 2025, Dr. Tifa ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. (FF)


banner
NASIONAL
img
Senin, 02 November 2026
Sentul - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Markas Komando (Mako) Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/11/2026). Peresmian ini menjadi bagian dari upaya...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Pa Sahli Tk. III Bidang Manajemen Penanggulangan Bencana Panglima TNI, Laksda TNI Donny Suharto, S.H., M.Tr.Opsla, memberikan pembekalan secara daring kepada 1.311 personel penyuluh dari Pasis Sesko TNI,...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI Letjen TNI Bambang Trisnohadi memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Kepala Staf Teritorial (Wakaster) TNI dari Mayjen TNI Suhardi kepada Mayjen TNI...
img
Senin, 02 November 2026
Afrika - Tim Patroli Temporary Operating Base (TOB) Tchabi Satgas Indonesia Rapid Deployable Battalion (Indo RDB) XXXIX-H MONUSCO yang dipimpin Komandan Kompi (Danki) Mayor Inf Wira Wijaya, melaksanakan patroli sekaligus...
img
Senin, 02 November 2026
Kalsel - Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengerahkan tiga pesawat TNI Angkatan Udara (TNI AU) untuk melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai sebanyak 9,3 ton bahan modifikasi cuaca berupa garam...
img
Senin, 02 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta penanggulangan kabut asap di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC)...

MEDIA INDONESIA NEWS