bendera

Rabu, 15 April 2026    22:52 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

BREAKING NEWS
 


Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali Ditunda, Polda Bali Tak Hadir di Persidangan


JroBudi,    24 Januari 2026,    22:45 WIB

Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali Ditunda, Polda Bali Tak Hadir di Persidangan
istimewa

Denpasar-Mediaindonesianews.com: Sidang perdana gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, terpaksa ditunda. Penundaan terjadi karena Polda Bali selaku termohon tidak hadir dalam persidangan yang digelar pada Jumat (23/1/2026).


Tim kuasa hukum pemohon yang dipimpin Gede Pasek Suardika dari Berdikari Law Office bersama Made “Ariel” Suardana dari Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali telah hadir di ruang sidang sejak pukul 09.00 WITA. Namun hingga sidang dibuka, perwakilan dari Bidang Hukum Polda Bali tidak tampak hadir maupun menyampaikan pemberitahuan resmi.

Hakim tunggal praperadilan, Ketut Somanasa, kemudian memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dua pekan mendatang.

Menanggapi penundaan tersebut, Gede Pasek Suardika menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran termohon. Menurutnya, Polda Bali seharusnya menghormati proses hukum dan lembaga peradilan.


“Tidak seharusnya proses hukum diperlakukan seperti ini. Polda Bali tentu mengetahui agenda sidang hari ini,” ujar Pasek kepada wartawan usai sidang.

Ia menjelaskan bahwa permohonan praperadilan telah diajukan sejak 5 Januari 2026, sehingga tidak ada alasan bagi termohon untuk tidak siap menghadapi persidangan. Pasek juga menilai ketidakhadiran tersebut sebagai bentuk tidak menghargai mekanisme pengujian hukum.

Lebih lanjut, Pasek menyoroti percepatan proses laporan terhadap kliennya yang diterima Polda Bali pada 5 Januari 2026 terkait dugaan pemalsuan. Menurutnya, hanya berselang dua hari, Surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lidik) telah diterbitkan, meskipun alat bukti yang digunakan disebut sama dengan perkara lain yang sudah lebih dahulu menetapkan tersangka.

“Pemeriksaan terhadap pihak BPN dilakukan secara intens dan cepat. Situasi ini menimbulkan kesan adanya perlakuan yang tidak fair, seolah-olah ada skenario percepatan untuk menggolkan perkara,” ujarnya.

Pasek menegaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan oknum aparat penegak hukum apabila praktik tersebut terus berlanjut.

Sementara itu, Made “Ariel” Suardana menyatakan ketidakhadiran termohon pada sidang perdana praperadilan bukan kali pertama terjadi. Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengubah kebiasaan tersebut demi menjunjung asas keadilan dan kepastian hukum.

Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon. (jroBudi)


banner
NASIONAL
img
Rabu, 15 April 2026
Subang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melaksanakan kunjungan kerja ke Yonif TP 940/Jaya Nagara yang berlokasi di Desa Kumpay, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (13/4/2026). Kunjungan
img
Senin, 13 April 2026
Bantul-Mediaindonesianews.com: Setelah melalui proses hukum yang panjang dan berliku, sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,
img
Minggu, 12 April 2026
Jakarta - Dalam rangka menjalin sinergitas diplomasi milter, Asisten Intelijen Panglima TNI Mayjen TNI Rio Firdianto menggelar Coffee Morning dengan para Atase Pertahanan negara sahabat, bertempat di Resto Pule Taman
img
Minggu, 12 April 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) PB Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) pada acara pembukaan Musyawarah
img
Sabtu, 11 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran strategis sebagai penghubung informasi antara instansi dan masyarakat. Penegasan ini

MEDIA INDONESIA NEWS