bendera

Kamis, 03 September 2026    06:53 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

BREAKING NEWS
 


GTI Minta KPK Selidiki Dugaan Korupsi Terstruktur Proyek Tol Gilimanuk–Mengwi


Tim Red,    14 Januari 2026,    18:29 WIB

GTI Minta KPK Selidiki Dugaan Korupsi Terstruktur Proyek Tol Gilimanuk–Mengwi
istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dugaan penyimpangan serius dalam proyek strategis pembangunan Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi, Badung, mencuat ke ruang publik. Garda Tipikor Indonesia (GTI) melaporkan informasi dugaan tindak pidana korupsi yang dinilai melibatkan kebijakan, prosedur, hingga transaksi aset negara yang janggal dalam proyek tersebut.


Dalam laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pembina GTI Bali, Pande Mangku Rata menyebut terdapat indikasi kuat praktik korupsi yang diduga dilakukan secara terencana, termasuk dengan memanfaatkan aset negara yang dikelola Perusahaan Daerah (Perusda) milik Pemerintah Provinsi Bali. GTI bahkan menyoroti peran Gubernur Bali I Wayan Koster sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas aset Perusda Pemprov Bali.

GTI mengungkapkan, proyek Tol Gilimanuk–Mengwi tidak tercantum dalam RTRW Provinsi Bali, RPJMD Provinsi Bali Tahun 2018–2023, maupun dalam visi dan misi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait dasar hukum dan perencanaan mega proyek tersebut.

“Tidak adanya proyek tol dalam dokumen perencanaan resmi daerah, hal ini menunjukkan proyek tersebut cenderung dipaksakan dan berpotensi menyalahi prinsip perencanaan pembangunan,” ujar Mangku Rata, Rabu (14/1) di KPK, Jakarta.


Selain itu, GTI menyoroti perubahan status dan nama Perusda Provinsi Bali menjadi Perusahaan Umum Daerah Kerta Bali Saguna (Perumda KBS). Perubahan tersebut dinilai tidak sekadar perbaikan manajemen, melainkan pergantian total yang mengaburkan kepemilikan aset negara, termasuk lahan perkebunan seluas kurang lebih 1.300 hektare.

“kami menduga perubahan tersebut dimanfaatkan untuk mempermudah penjualan aset negara ke pihak ketiga tanpa mekanisme yang sah. Padahal, lahan dimaksud berstatus peruntukan perkebunan dan kehutanan, serta hanya berada di bawah Hak Pengelolaan Lahan (HPL), bukan hak untuk diperjualbelikan.” katanya

Seperti diketahui, dalam suratnya, GTI menyebut bahwa pada tahun 2022, Perumda KBS diduga menjual lahan aset negara seluas 70 hektare dengan nilai sekitar Rp104,15 miliar. Harga tersebut dinilai jauh di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dengan selisih mencapai Rp6 juta per are, yang jika ditotal berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

Lebih lanjut, GTI mempertanyakan penggunaan hasil penjualan lahan tersebut. Sebesar Rp75 miliar disebut disetorkan ke Pemerintah Provinsi Bali sebagai dividen, sementara sisa dana sekitar Rp29,15 miliar diduga dibagikan sebagai tantiem kepada pengurus Perumda KBS. GTI menilai langkah tersebut bermasalah karena uang hasil penjualan aset negara dianggap sebagai laba operasional perusahaan.

GTI juga menduga transaksi jual beli lahan dilakukan tanpa melibatkan atau sepengetahuan instansi terkait seperti Dispenda, BPN, Notaris, serta DPRD Provinsi Bali, yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan.

“Ini mengindikasikan adanya keterlibatan oknum lintas sektor dan lemahnya fungsi pengawasan legislatif,” jelasnya.

Menurut Pande Mangku Rata, informasi tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Ia meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap dugaan kejahatan terstruktur yang merugikan keuangan negara.

“Ada dugaan dalam proyek tersebut kesalahan prosedur yang dapat merugikan keuangan negara serta dapat memperkaya diri atau orang lain.” pungkasnya.***


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS