bendera

Kamis, 03 September 2026    06:53 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

BREAKING NEWS
 


Kakanwil BPN Bali Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Kearsipan


JroBudi,    12 Januari 2026,    15:48 WIB

Kakanwil BPN Bali Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Kearsipan
istimewa

Denpasar-Mediaindonesianews.com: Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh., M.H., sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran Undang-Undang Kearsipan.


Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali dan tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025.

Dalam surat tersebut, penyidik menyebutkan bahwa tersangka diduga secara melawan hukum memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan suatu perbuatan tertentu dengan memanfaatkan kewenangannya sebagai pejabat negara.

Selain dugaan penyalahgunaan wewenang, tersangka juga dijerat atas pelanggaran di bidang kearsipan negara. Penyidik menilai tersangka tidak menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.


Atas perbuatannya, I Made Daging disangkakan melanggar Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Surat penetapan tersangka tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., membenarkan penetapan tersangka terhadap pejabat berinisial IMD tersebut. Menurutnya, penyidikan masih terus dikembangkan.

“Benar, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Kombes Pol Ariasandy.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat posisi tersangka sebagai pejabat strategis di lingkungan pertanahan dan masih menunggu perkembangan lanjutan dari proses hukum yang sedang berjalan.(JroBudi)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS