bendera

Kamis, 03 September 2026    06:56 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

BREAKING NEWS
 


Kejari Pontianak Eksekusi 7 Aset Terpidana Wendy alias Asia, Upaya Pulihkan Kerugian Negara Rp14,1 Miliar


Budi,    04 Desember 2025,    13:33 WIB

Kejari Pontianak Eksekusi 7 Aset Terpidana Wendy alias Asia, Upaya Pulihkan Kerugian Negara Rp14,1 Miliar
istimewa

Pontianak–Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri Pontianak mengeksekusi tujuh aset milik terpidana Wendy alias Asia, yang saat ini berstatus DPO, sebagai bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Eksekusi dilakukan pada 1–2 Desember 2025 berdasarkan Surat Perintah P-48A oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, SH., M.Hum.


Kejari Pontianak Eksekusi 7 Aset Terpidana Wendy alias Asia, Upaya Pulihkan Kerugian Negara Rp14,1 Miliar

Pelaksanaan sita eksekusi dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pontianak, Salomo Saing, SH., MH, yang bertindak sebagai Ketua Tim Eksekusi. Langkah ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 48 K/Pid.Sus/2024 tanggal 18 Januari 2024, yang menjatuhkan hukuman berat kepada terpidana Wendy.

Dalam putusan tersebut, MA menghukum Wendy dengan pidana penjara delapan tahun, denda Rp300 juta, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp14.182.333.020. Eksekusi aset dilakukan setelah tim kejaksaan menelusuri dan mengidentifikasi harta benda yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Tujuh Aset yang Disita


Kejari Pontianak Eksekusi 7 Aset Terpidana Wendy alias Asia, Upaya Pulihkan Kerugian Negara Rp14,1 Miliar

Berikut daftar aset yang dipasang Plank Sita Eksekusi oleh Kejari Pontianak:

Total keseluruhan aset tersebut kini berada di bawah status sita eksekusi untuk pemulihan keuangan negara.

Langkah Tegas Kejaksaan

Kasi Pidsus menyampaikan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya maksimal negara untuk memastikan pelaku tindak pidana korupsi tidak dapat menikmati hasil kejahatannya.

Tujuan utama sita eksekusi adalah memulihkan kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti dan denda. Ini juga bentuk komitmen kejaksaan untuk memastikan pelaku korupsi tidak menikmati hasil kejahatan mereka,” ujarnya.

Aset-aset tersebut selanjutnya akan diverifikasi ulang dan dilengkapi bukti kepemilikannya sebelum diserahkan kepada Kasi PAPBB Kejari Pontianak. Proses pemasangan plank turut melibatkan Kasubbid Pemulihan Aset Kejati Kalbar sebagai bagian dari tahapan sebelum pelelangan resmi dilakukan.

Dengan eksekusi tujuh aset ini, Kejari Pontianak menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. Proses selanjutnya akan memastikan seluruh aset yang dilelang benar dan sesuai prosedur sehingga negara dapat memperoleh kembali kerugian sebesar Rp14,1 miliar yang dibebankan kepada terpidana. (Budi)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS