bendera

Kamis, 16 April 2026    00:40 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

BREAKING NEWS
 


Kejari Pontianak Eksekusi 7 Aset Terpidana Wendy alias Asia, Upaya Pulihkan Kerugian Negara Rp14,1 Miliar


Budi,    04 Desember 2025,    13:33 WIB

Kejari Pontianak Eksekusi 7 Aset Terpidana Wendy alias Asia, Upaya Pulihkan Kerugian Negara Rp14,1 Miliar
istimewa

Pontianak–Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri Pontianak mengeksekusi tujuh aset milik terpidana Wendy alias Asia, yang saat ini berstatus DPO, sebagai bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Eksekusi dilakukan pada 1–2 Desember 2025 berdasarkan Surat Perintah P-48A oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, SH., M.Hum.


Kejari Pontianak Eksekusi 7 Aset Terpidana Wendy alias Asia, Upaya Pulihkan Kerugian Negara Rp14,1 Miliar

Pelaksanaan sita eksekusi dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pontianak, Salomo Saing, SH., MH, yang bertindak sebagai Ketua Tim Eksekusi. Langkah ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 48 K/Pid.Sus/2024 tanggal 18 Januari 2024, yang menjatuhkan hukuman berat kepada terpidana Wendy.

Dalam putusan tersebut, MA menghukum Wendy dengan pidana penjara delapan tahun, denda Rp300 juta, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp14.182.333.020. Eksekusi aset dilakukan setelah tim kejaksaan menelusuri dan mengidentifikasi harta benda yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Tujuh Aset yang Disita


Kejari Pontianak Eksekusi 7 Aset Terpidana Wendy alias Asia, Upaya Pulihkan Kerugian Negara Rp14,1 Miliar

Berikut daftar aset yang dipasang Plank Sita Eksekusi oleh Kejari Pontianak:

Total keseluruhan aset tersebut kini berada di bawah status sita eksekusi untuk pemulihan keuangan negara.

Langkah Tegas Kejaksaan

Kasi Pidsus menyampaikan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya maksimal negara untuk memastikan pelaku tindak pidana korupsi tidak dapat menikmati hasil kejahatannya.

Tujuan utama sita eksekusi adalah memulihkan kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti dan denda. Ini juga bentuk komitmen kejaksaan untuk memastikan pelaku korupsi tidak menikmati hasil kejahatan mereka,” ujarnya.

Aset-aset tersebut selanjutnya akan diverifikasi ulang dan dilengkapi bukti kepemilikannya sebelum diserahkan kepada Kasi PAPBB Kejari Pontianak. Proses pemasangan plank turut melibatkan Kasubbid Pemulihan Aset Kejati Kalbar sebagai bagian dari tahapan sebelum pelelangan resmi dilakukan.

Dengan eksekusi tujuh aset ini, Kejari Pontianak menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. Proses selanjutnya akan memastikan seluruh aset yang dilelang benar dan sesuai prosedur sehingga negara dapat memperoleh kembali kerugian sebesar Rp14,1 miliar yang dibebankan kepada terpidana. (Budi)


banner
NASIONAL
img
Rabu, 15 April 2026
Subang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melaksanakan kunjungan kerja ke Yonif TP 940/Jaya Nagara yang berlokasi di Desa Kumpay, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (13/4/2026). Kunjungan
img
Senin, 13 April 2026
Bantul-Mediaindonesianews.com: Setelah melalui proses hukum yang panjang dan berliku, sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,
img
Minggu, 12 April 2026
Jakarta - Dalam rangka menjalin sinergitas diplomasi milter, Asisten Intelijen Panglima TNI Mayjen TNI Rio Firdianto menggelar Coffee Morning dengan para Atase Pertahanan negara sahabat, bertempat di Resto Pule Taman
img
Minggu, 12 April 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) PB Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) pada acara pembukaan Musyawarah
img
Sabtu, 11 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran strategis sebagai penghubung informasi antara instansi dan masyarakat. Penegasan ini

MEDIA INDONESIA NEWS