bendera

Selasa, 21 April 2026    15:39 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

BREAKING NEWS
 


Heboh Dugaan Aqua Gunakan Air Sumur Bor, BPKN RI Panggil Manajemen PT Tirta Investama


benz,    27 Oktober 2025,    23:54 WIB

Heboh Dugaan Aqua Gunakan Air Sumur Bor, BPKN RI Panggil Manajemen PT Tirta Investama
istimewa

Jakarta–Mediaindonesianews.com: Publik digemparkan dengan munculnya dugaan bahwa air mineral merek Aqua, yang selama ini diklaim berasal dari sumber mata air pegunungan, ternyata menggunakan air tanah dari sumur bor dalam proses produksinya. Kasus ini mencuat setelah unggahan video sidak oleh Dedi Mulyadi viral di media sosial dan memicu gelombang reaksi dari masyarakat.


Menanggapi hal tersebut, Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) bergerak cepat dengan memanggil Direktur Utama dan jajaran manajemen PT Tirta Investama, produsen Aqua yang merupakan bagian dari perusahaan Prancis Danone, untuk memberikan klarifikasi resmi.

“Kami akan meminta penjelasan langsung dari manajemen perusahaan dan juga menurunkan tim investigasi ke lokasi pabrik guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut,” ujar Ketua BPKN RI Mufti Mubarok, di Jakarta, Kamis (23/10).

Mufti menegaskan, lembaganya telah menerima banyak laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh dugaan perbedaan antara klaim iklan dan fakta di lapangan. Menurutnya, hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur.


“Jika klaim di iklan berbeda dengan fakta, maka itu termasuk pelanggaran prinsip kejujuran dalam beriklan. Konsumen berhak mengetahui asal bahan baku produk yang mereka konsumsi,” tegas Mufti, dikutip dari Antara.

Sementara itu, Sekjen Organisasi Praktisi Bela Diri Ksatria Pribadi Indonesia (KPI), M. Djamil, meminta divisi hukum organisasinya untuk turut menelusuri kebenaran dugaan tersebut.

“Kalau benar Aqua menggunakan air tanah dan bukan dari mata air pegunungan, itu termasuk pembohongan publik dan sangat merugikan kami para praktisi olahraga bela diri yang mengonsumsi air mineral itu setiap hari,” ujar Doddy Haribowo, SH, MH, selaku Kepala Divisi Hukum KPI.

Doddy juga mengingatkan bahwa jika terbukti adanya informasi menyesatkan, maka perusahaan dapat dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE, yang menyebutkan bahwa:

Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan pengawas konsumen nasional. Sementara BPKN RI memastikan akan mengumumkan hasil investigasi resmi setelah tim lapangan selesai melakukan verifikasi di lokasi pabrik Aqua. (Benz)


banner
NASIONAL
img
Senin, 20 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Proses balik nama sertipikat tanah dari orang tua ke anak masih kerap membingungkan masyarakat. Selain melibatkan aspek hukum dan administrasi, proses ini juga berkaitan dengan kewajiban pajak
img
Senin, 20 April 2026
Magelang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan materi tentang “Program dan Kebijakan TNI dalam Mendukung Asta Cita Mewujudkan Indonesia Emas 2045”, kepada peserta Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD)
img
Senin, 20 April 2026
Sabang – Mediaindonesianews.com: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo), Jose Rizal, menyebut kawasan Sabang memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi hub industri berskala global, bahkan dinilai
img
Minggu, 19 April 2026
Magelang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam kegiatan pengarahan kepada para Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia pada Kursus Pemantapan Pimpinan
img
Jumat, 17 April 2026
Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengawasan terhadap pemegang hak atas tanah, khususnya perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB),
img
Jumat, 17 April 2026
Jakarta –  Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M menutup Rapat Kerja Nasional Taekwondo Indonesia Tahun 2026 di Arhotel Gelora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis

MEDIA INDONESIA NEWS