bendera

Selasa, 03 November 2026    11:54 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

BREAKING NEWS
 


Gugat Pajak Uang Pensiun, Empat Advokat Uji Materi UU Administrasi Perpajakan ke MK


Lily,    20 Oktober 2025,    22:08 WIB

Gugat Pajak Uang Pensiun, Empat Advokat Uji Materi UU Administrasi Perpajakan ke MK
Istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Empat advokat dari Kantor Hukum Ali Mukmin & Rekan resmi mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Administrasi Perpajakan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini teregister dengan Nomor Perkara 170/PUU-XXIII/2025 dan telah disidangkan pada Senin (20/10) dengan agenda perbaikan permohonan.


Keempat advokat tersebut adalah Ali Mukmin, SH., S.Pd., Frans Tumengkol, SH., Ir. Muhammad Aripin, MM., SH., MH., dan Henny Haripin, SH., yang mendapat kuasa dari masyarakat untuk memperjuangkan keadilan pajak atas uang pensiun, jaminan hari tua (JHT), dan pesangon.

Dalam keterangannya usai sidang, Ali Mukmin menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan uji materi karena ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Kami menilai hak dan kewenangan konstitusional masyarakat dirugikan oleh berlakunya pasal tersebut. Pemerintah dan DPR sepakat menetapkan bahwa uang pensiun dan jaminan hari tua dikenai pajak progresif, padahal selama bekerja karyawan sudah dikenakan potongan setiap bulan. Bahkan pesangon dipotong pajak hingga 25 persen,” tegas Ali di Gedung MK, Jakarta.


Menurut Ali, perlakuan pajak atas uang pensiun dan pesangon merupakan bentuk ketidakadilan hukum yang justru menggerus hak kesejahteraan pekerja setelah puluhan tahun bekerja.

“Pemerintah menganggap pesangon sebagai tambahan kekayaan wajib pajak. Padahal itu bukan bonus kinerja, melainkan penghargaan agar karyawan bisa hidup sejahtera di masa pensiun. Ini bukan penghasilan baru, tapi hasil kerja keras yang sudah lama diperoleh,” jelasnya.

Ali juga menyoroti bahwa mayoritas pekerja di Indonesia masih berpenghasilan setara upah minimum (UMR), sehingga pajak atas pesangon dan uang pensiun dinilai sangat membebani.

“Kalau gaji Rp6 juta per bulan dikalikan 19 bulan sesuai UU Omnibuslaw, lalu dipotong pajak 5 persen, hasilnya kecil. Saat masih bekerja mungkin bisa hidup layak, tapi setelah pensiun uang itu hanya cukup untuk tiga bulan. Itu pun masih harus dipajaki oleh pemerintah,” ujarnya.

Pihak pemohon menilai ketentuan dalam Pasal 4 UU Administrasi Perpajakan telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan masyarakat, baik pegawai negeri maupun swasta.

“Rumusan pasal tersebut alih-alih memberikan kepastian dan keadilan, justru menimbulkan ketidakjelasan yang nyata merugikan masyarakat,” kata Ali.

Melalui gugatan ini, para advokat berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan seluruh permohonan dan menghapus ketentuan pajak atas uang pensiun, JHT, dan pesangon demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Kami memohon kepada Majelis Hakim MK untuk mengabulkan permohonan ini demi kesejahteraan rakyat. Ketika mereka pensiun, biarlah mereka bisa menikmati masa tua dengan tenang,” pungkas Ali Mukmin. (Lily)


banner
NASIONAL
img
Selasa, 03 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) terpadu, Senin (2/11/2026). Satgas...
img
Selasa, 03 November 2026
Kalimantan - TNI bersama BMKG dan tim gabungan kembali melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai 8,4 ton garam (NaCl) untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah...
img
Senin, 02 November 2026
Sentul - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Markas Komando (Mako) Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/11/2026). Peresmian ini menjadi bagian dari upaya...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Pa Sahli Tk. III Bidang Manajemen Penanggulangan Bencana Panglima TNI, Laksda TNI Donny Suharto, S.H., M.Tr.Opsla, memberikan pembekalan secara daring kepada 1.311 personel penyuluh dari Pasis Sesko TNI,...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI Letjen TNI Bambang Trisnohadi memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Kepala Staf Teritorial (Wakaster) TNI dari Mayjen TNI Suhardi kepada Mayjen TNI...
img
Senin, 02 November 2026
Afrika - Tim Patroli Temporary Operating Base (TOB) Tchabi Satgas Indonesia Rapid Deployable Battalion (Indo RDB) XXXIX-H MONUSCO yang dipimpin Komandan Kompi (Danki) Mayor Inf Wira Wijaya, melaksanakan patroli sekaligus...

MEDIA INDONESIA NEWS