bendera

Kamis, 03 September 2026    07:43 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

BREAKING NEWS
 


Prof. Didin Ingatkan Risiko Lemahnya Pengawasan BP BUMN dan Danantara


Tim Red,    09 Oktober 2025,    22:19 WIB

Prof. Didin Ingatkan Risiko Lemahnya Pengawasan BP BUMN dan Danantara
Ketua Dewan Pakar Asprindo Prof. Didin S Damanhuri saat Diskusi bersama Ketum Asprindo Bapak H. Jose Rizal (ist)

UU BUMN Baru Dinilai Berpotensi Munculkan Celah Korupsi Besar

Jakarta — Mediaindonesianews.com: Pengamat ekonomi senior sekaligus pendiri INDEF dan Guru Besar IPB, Prof. Didin S. Damanhuri, mengingatkan potensi persoalan serius dari kebijakan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dan Badan Pengelola BUMN (BP BUMN). Kedua lembaga ini merupakan produk kebijakan baru Presiden Prabowo Subianto berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.


Prof. Didin Ingatkan Risiko Lemahnya Pengawasan BP BUMN dan Danantara

Dalam pernyataannya, Rabu (9/10/2025), Prof. Didin menilai regulasi ini masih lemah dalam aspek pengawasan dan akuntabilitas. “Dua lembaga ini tidak mendapatkan pengaturan yang ketat, sementara dana yang dikelola sangat besar. Ini berpotensi menimbulkan masalah serius ke depan,” ujarnya.

UU BUMN yang baru disahkan September lalu menjadi dasar pembentukan BP BUMN sebagai regulator dan Danantara sebagai eksekutor pengelolaan investasi negara. Presiden Prabowo kemudian mengangkat Donny Oskaria sebagai Kepala BP BUMN. Kementerian BUMN resmi ditiadakan.

Meski perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan profesionalisme BUMN, Prof. Didin mengingatkan adanya risiko pergeseran orientasi dari fungsi sosial ke profit semata. “Fungsi sosial seperti kredit murah, BBM satu harga, listrik pedesaan, dan CSR bisa terpinggirkan karena orientasi sekarang lebih kepada investasi korporasi besar,” tegasnya.


Prof. Didin Ingatkan Risiko Lemahnya Pengawasan BP BUMN dan Danantara

Lebih jauh, Didin juga menyebut bahwa mekanisme kontrol DPR terhadap BP BUMN dan Danantara sangat terbatas, sementara pengawasan lebih banyak bertumpu pada mekanisme internal dan Presiden. “Secara hukum, efektivitasnya diragukan. Ini membuka peluang risiko moral hazard dan potensi penyalahgunaan dana publik,” ungkapnya.

Ia mencontohkan skandal 1MDB di Malaysia, di mana dana publik dalam jumlah besar diselewengkan untuk kepentingan politik dan pribadi. “Kita harus belajar dari kasus itu. Jangan tunggu kejadian baru bertindak,” ujarnya.

Karena itu, Prof. Didin mendesak agar pengawasan eksternal yang ketat diterapkan terhadap kedua lembaga baru tersebut untuk memastikan pengelolaan dana publik tetap transparan dan berpihak pada kepentingan rakyat. “Fungsi negara untuk menyejahterakan rakyat jangan hilang dalam euforia investasi,” pungkasnya.***


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS