bendera

Kamis, 03 September 2026    07:44 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

BREAKING NEWS
 


Penyulingan Minyak Ilegal di Muba Terbakar, Pemilik Ditangkap Polisi


Hadi,    22 September 2025,    10:53 WIB

Penyulingan Minyak Ilegal di Muba Terbakar, Pemilik Ditangkap Polisi
Istimewa

Muba-Mediaindonesianews.com: Kebakaran hebat disertai ledakan mengguncang penyulingan minyak mentah ilegal (illegal refinery) di Dusun III, Desa Tanjung Durian, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), beberapa waktu lalu, Kepulan asap hitam terlihat menjulang tinggi dan memicu kepanikan warga sekitar.


Penyulingan Minyak Ilegal di Muba Terbakar, Pemilik Ditangkap Polisi

Menurut saksi mata berinisial S, dirinya tidak mengetahui jelas penyebabnya, yang dia dengar terjadi ledakan keras sebelum api berkobar.

"Kami tidak tahu penyebab pastinya. Tiba-tiba terdengar ledakan, lalu api dan asap hitam membubung. Pekerja langsung berhamburan menyelamatkan diri,” ujarnya di lokasi kejadian.

Kebakaran yang diperkirakan mulai sekitar pukul 10.00 WIB itu diduga dipicu sisa bara di bawah tangki atau tungku penyulingan. Bara menyambar material sisa pembakaran hingga memicu kobaran api. Warga sempat berupaya memadamkan api dengan air bercampur deterjen. Setelah sekitar 30 menit, api akhirnya dapat dipadamkan. Tidak ada korban jiwa, namun peralatan penyulingan rusak parah.


Unit Reskrim Polsek Babat Toman segera mengamankan pemilik penyulingan, Berniat (51), warga setempat. Ia mengaku mengoperasikan penyulingan minyak mentah tanpa izin.

“Pemilik telah kami tetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya yang membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan,” kata Kasi Humas Polres Muba, IPTU Hutahean, mewakili Kapolsek Babat Toman IPTU Dedy Kurniawan, SH, Senin (22/9).

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mesin sedot, selang sepanjang lima meter, drum dan tangki besi berkapasitas 6.000 liter yang terbakar, serta dua jerigen berisi cairan yang diduga minyak mentah dan hasil olahan solar.

Berniat dijerat Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah Pasal 40 angka 8 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran. Saat ini tersangka ditahan di Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Hadi)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS