bendera

Sabtu, 06 Juni 2026    16:11 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

BREAKING NEWS
 


PWYP Indonesia Sambut Baik Terbentuknya Ditjen Gakkum ESDM


rfd-ips,    11 November 2024,    22:57 WIB

PWYP Indonesia Sambut Baik Terbentuknya Ditjen Gakkum ESDM
istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Struktur organisasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini memasuki era baru dengan kehadiran Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.


Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho, menyambut baik dibentuknya Ditjen Gakkum ESDM yang juga merupakan tuntutan masyarakat untuk pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas.

“kehadiran direktorat ini diharapkan dapat mengatasi berbagai persoalan akut yang terjadi di sektor energi dan sumber daya mineral.” Katanya dalam rilis tertulisnya (8/11)

Menurutnya, sektor ini masih melekat dengan berbagai persoalan dan pelanggaran sebagai implikasi lemahnya pengawasan dan penegakkan hukum. Sebagai contoh, lubang tambang batubara yang dibiarkan menganga di Kalimantan Timur, yang menelan korban jiwa. Maraknya tambang ilegal, dimana lebih dari 2.700 titik tambang ilegal tersebar di seluruh Indonesia, terutama di Kalimantan, Sumatera dan Sulawesi (ESDM, 2023).


“Aktivitas tambang di pulau-pulau kecil yang marak terjadi. Misalnya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materiil UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) yang diajukan PT Gema Kreasi Perdana (GKP), seharusnya memperkuat tidak adanya aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil. Namun yang terjadi, justru sebaliknya, di Pulau Wawonii yang luasnya 715 kilometer persegi dan Pulau Kabaena seluas 873 kilometer persegi misalnya, aktivitas pertambangan di sana terus berjalan.” paaprnya

Aryanto mengungkapkan, di sektor hilir minyak dan gas bumi (migas) misalnya. Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi sampai hari ini masih berada dalam bayang-bayang mafia BBM. Kasus Ipda Rudy Soik di Nusa Tenggara Timur semakin menegaskan keberadaan mafia BBM di Indonesia.

“Sederet persoalan-persoalan di atas menegaskan pentingnya sebuah pengawasan dan penegakkan hukum. Di satu sisi, dalam era digitalisasi perizinan saat ini, dan era perizinan berbasis risiko, penguatan pengawasan dan penegakan hukum adalah prasyarat utama,” ujarnya.

Lebih lanjut Aryanto menjelaskan bahwa, dalam hal implementasi tugas dan fungsi Ditjen Gakkum ESDM, PWYP Indonesia mendorong adanya mekanisme kelembagaan yang membangun kolaborasi, sinergi dan integrasi sektor ESDM dari hulu sampai hilir. Secara bersamaan, Ditjen Gakkum juga harus menjamin adanya ruang partisipasi masyarakat dan pengaduan masyarakat dalam pengawasan, terutama bagi mereka yang bersentuhan langsung dengan dampak aktivitas sektor ESDM

Sementara itu, Syaharani, Plt. Kepala Divisi Tata Kelola Lingkungan Hidup dan Keadilan Iklim Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mendorong agar ESDM segera membangun mekanisme kelembagaan pengawasan dan penegakkan hukum di daerah.

“Merespons banyaknya permasalahan penegakan hukum di daerah, dalam waktu dekat Kementerian ESDM untuk segera membangun mekanisme kelembagaan penegakan hukum di daerah. Salah satu isu saat ini, terkait minimnya Inspektur Tambang, sehingga pengawasan sulit dilakukan secara menyeluruh,” jelasnya.

Terpisah, Koordinator POKJA 30 Kalimantan Timur, Buyung Marajo mengingatkan kembali bahwa yang paling terdampak dari eksternalitas negative aktivitas pertambangan adalah masyarakat di daerah. Pemberian izin terhadap usaha pertambangan seringkali tidak transparan dan mengabaikan kelestarian lingkungan.

“Izinnya di Pusat (dikeluarkan pemerintah pusat), tapi dampak kerusakannya itu dirasakan oleh kami di daerah. Implementasi kebijakan pun seringkali koruptif, mengakibatkan konflik dan kerusakan alam, serta kriminalisasi,” katanya.

Buyung memaparkan, berbagai langkah dan upaya pengawasan serta dorongan penegakkan hukum di kepada pihak pemerintah, tak mendorong upaya signifikan terhadap penegakkan hukum di sektor sumber daya alam Kalimantan Timur.

“Sudah banyak dibentuk Satuan Tugas (Satgas), berbagai pertemuan, tapi tidak ada tindakan yang berarti. Justru yang terjadi, tambang ilegal semakin marak. Demikian juga lubang pasca tambang yang ditinggalkan tanpa reklamasi, hingga merenggut korban jiwa. Aktivitas pengangkutan batubara yang menggunakan fasilitas umum (jalan umum), semakin memperparah kerusakan infrastruktur jalan yang berakibat pada terhambatnya distribusi sektor ekonomi rakyat. Kerusakan infrastruktur tersebut, tentu menjadi beban keuangan negara/daerah,” urainya.

Menurut Buyung, keberadaan Ditjen Gakkum tentu dinanti-nanti dalam menjawab persoalan yang ada. Dengan harapan, terjadi peningkatan pengawasan dan peningkatan penegakkan hukum.

“Kami nantikan perubahan ke arah yang lebih baik lagi. Bukti jika negara menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh rakyat maupun para oknum aparatur pemerintah dan keamanan yang melakukan pelanggaran atau perbuatan yang ilegal. Bahwa, sampai saat ini pun negara selalu lemah tak berdaya jika berhadapan dengan para pemodal dan pengusaha, yang berjaringan militer, misalnya. Padahal, pelanggaran itu terjadi tepat di depan mata mereka” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, tantangan kapasitas kelembagaan dalam penyelenggaraan pengawasan perizinan pertambangan, yakni salah satunya tentang rasio jumlah inspektur tambang. Jumlah inspektur tambang tidak sebanding dengan jumlah izin yang harus diawasi (PWYP Indonesia, 2021).

Saat ini, tercatat jumlah inspektur tambang di Indonesia sebanyak 492 (ESDM, 2023), sementara izin yang harus diawasi jauh lebih banyak berjumlah 4.409 izin, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) (ESDM, Januari 2024)***


banner
NASIONAL
img
Sabtu, 06 Juni 2026
Banten, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R didampingi Wakasad Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih meninjau pembangunan Yonif TP
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menghadiri Upacara Penutupan Pelatihan Dasar Militer (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad) Aparatur Sipil Negara (ASN)
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan terhadap 130 pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam pelantikan yang berlangsung
img
Kamis, 04 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur dan persyaratan pemecahan bidang tanah sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan. Layanan ini menjadi
img
Rabu, 03 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto diwakili oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyambut kedatangan Satgas TNI Kontingen Garuda (Konga) United Nations Interim
img
Rabu, 03 Juni 2026
Singapura - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon, S.H., M.M. memimpin Delegasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada penyelenggaraan Sidang ke-22 TNI-Singapore Armed Forces Annual Staff Meeting

MEDIA INDONESIA NEWS