bendera

Selasa, 03 November 2026    16:58 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

BREAKING NEWS
 


Single Prosecution System, Kunci Keberhasilan Institusi Kejaksaan


rfd-ips,    13 Oktober 2024,    19:18 WIB

Single Prosecution System, Kunci Keberhasilan Institusi Kejaksaan
istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Meski kritik sering kali dilontarkan kepada institusi Kejaksaan terkait dugaan bahwa jaksa-jaksa di berbagai daerah atau unit bekerja secara terpisah dan tidak terkoordinasi, yang dapat mengarah pada ketidakefektifan dalam penanganan kasus, namun peran Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai pilar utama dalam sistem penegakan hukum, terutama dalam konteks penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi tetap menerapkan kebijakan Single Prosecution System yang memastikan seluruh jaksa bekerja di bawah satu kendali, yaitu Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi. Hal tersebut diungkapkan dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) Fachrizal Afandi.


“Dasar hukum bagi pelaksanaan Single Prosecution System dapat ditemukan dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang menetapkan Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi di Indonesia serta mengatur dimana seluruh proses penuntutan, termasuk penyidikan dalam tindak pidana khusus seperti korupsi, dikendalikan oleh Jaksa Agung. Kebijakan ini memberikan mandat kepada Jaksa Agung untuk mengawasi, mengarahkan, dan memastikan keterpaduan antara jaksa di berbagai tingkatan.” Paparnya

Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan juga memperkuat peran Jaksa Agung sebagai pengendali tunggal seluruh proses penuntutan di Indonesia, baik di bidang peradilan sipil maupun militer. Dalam konteks Single Prosecution System, Jaksa Agung memiliki otoritas untuk mengarahkan tindakan jaksa-jaksa di lapangan, sehingga menghindari adanya tumpang tindih atau tindakan tidak terkoordinasi.

“Dalam Single Prosecution System menegaskan bahwa seluruh tindakan jaksa, mulai dari penyidikan hingga penuntutan, harus sejalan dengan arahan Jaksa Agung yang bertindak sebagai pusat kendali seluruh proses hukum.” Katanya


Lebih lanjut Fachrizal menjelaskan bahwa selama ini Kejaksaan Agung sudah melakukan berbagai pembenahan dan perbaikan dalam menjaga integrasi, keterpaduan, dan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya terutama dalam penanganan perkara. Terbukti pada pemberantasan korupsi, dalam laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) tahun 2022, setidaknya Kejaksaan Agung sudah menyidik 405 kasus korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp 39,2 triliun.

“Jumlah kasus yang ditangani itu jauh lebih tinggi dibanding KPK dengan 36 kasus dan kepolisian sebanyak 138 kasus.” jelasnya

Selain itu, Kejaksaan Agung RI juga menyita aset seperti uang tunai, properti di luar negeri, serta kendaraan mewah dan jika ditotal seluruh aset memiliki nilai Rp21.141.185.272.031,90 dalam bentuk uang US$11.400.813,57, uang SG$646,04, serta properti di Singapura, Australia, dan berbagai tempat lainnya. 

Dengan capaian yang sudah dilakukan, Kejaksaan Agung RI berhasil menjadi lembaga aparat penegak hukum dengan tingkat kepuasan publik tertinggi.

“Jauh lebih tinggi dari KPK dan kepolisian,” ujar lelaki yang juga Ketua Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB) tersebut.

Tidak hanya itu, jika ada Jaksa yang terbukti bersalah, Kejaksaan Agung RI tidak segan melakukan pemecatan. Seperti yang terjadi ditahun lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro memecat anggotanya yang menjabat kepala seksi barang bukti secara tidak hormat karena melakukan pencabulan terhadap remaja SMK, bahkan ada pula jaksa-jaksa di Kejari lain yang mendapatkan sangsi tegas.

“Dengan kebijakan tersebut, masyarakat tidak perlu lagi khawatir, kalau masyarakat ada yang merasa dizalimi oleh jaksa bisa langsung melapor untuk dipastikan kalau jaksa telah salah di mata hukum," tegasnya.

Menurut Fachrizal, Kejaksaan Agung RI juga mulai mempertimbangkan tuntutan bebas, seperti dalam kasus I Nyoman Sukena yang kedapatan memelihara empat Landak Jawa yang merupakan hewan dilindungi. Namun, pihak jaksa menuntut bebas Sukena. Itu karena ada unsur-unsur yang tidak terbukti dalam amar tuntutan.

“Padahal jaksa jarang menuntut bebas kecuali kasusnya memang tidak layak.” katanya

Fachrizal menambahkan, dengan kinerja yang sudah dilakukan Kejaksaan Agung RI tidak boleh berpuas diri. Meski ada peningkatan kualitas dibanding sebelumnya, masih banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan secara bertahap. Tujuannya untuk menjamin keadilan di masyarakat. 

“Kebijakan Single Prosecution System yang diterapkan oleh Kejaksaan Agung memiliki peran penting dalam menjaga keterpaduan dan koordinasi antara jaksa-jaksa agar seluruh tindakan penyidikan dan penuntutan berjalan secara terkoordinasi, di bawah satu komando yang jelas.” Pungkasnya.***


banner
NASIONAL
img
Selasa, 03 November 2026
Kongo - Dalam rangka memperkuat peran aktif Indonesia di kancah internasional sebagai salah satu negara kontributor pasukan perdamaian, personel Post Operation Base (POB) Komanda Satgas Indo RDB XXXIX-H MONUSCO melaksanakan...
img
Selasa, 03 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) terpadu, Senin (2/11/2026). Satgas...
img
Selasa, 03 November 2026
Kalimantan - TNI bersama BMKG dan tim gabungan kembali melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai 8,4 ton garam (NaCl) untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah...
img
Senin, 02 November 2026
Sentul - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Markas Komando (Mako) Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/11/2026). Peresmian ini menjadi bagian dari upaya...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Pa Sahli Tk. III Bidang Manajemen Penanggulangan Bencana Panglima TNI, Laksda TNI Donny Suharto, S.H., M.Tr.Opsla, memberikan pembekalan secara daring kepada 1.311 personel penyuluh dari Pasis Sesko TNI,...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI Letjen TNI Bambang Trisnohadi memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Kepala Staf Teritorial (Wakaster) TNI dari Mayjen TNI Suhardi kepada Mayjen TNI...

MEDIA INDONESIA NEWS