bendera

Sabtu, 06 Juni 2026    17:29 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

BREAKING NEWS
 


Kecelakaan Berulang Di Kawasan Smelter Nikel, GMNI: Bukti Hilirisasi Butuh Perbaikan


rfd-ips,    28 Desember 2023,    00:22 WIB

Kecelakaan Berulang Di Kawasan Smelter Nikel, GMNI: Bukti Hilirisasi Butuh Perbaikan
GMNI

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kecelakaan kerja terjadi di kawasan Smelter PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah, pada Minggu, (24/12). Hal ini terjadi karena tungku 41 smelter nikel milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) terbakar saat tengah diperbaiki oleh tim teknisi.


Akibat dari kejadian tersebut, 13 orang dikonfirmasi meninggal dunia dan 39 pekerja lainnya mengalami luka ringan hingga berat. Adapun korban tewas tersebut terdiri dari lima orang tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok dan delapan tenaga kerja lainnya berasal dari Indonesia (TKI). Sementara itu, korban luka telah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit terdekat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP GMNI, Arjuna Putra Aldino menilai jatuhnya belasan korban jiwa akibat ledakan di smelter nikel di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) mencerminkan buruknya prosedur keselamatan kerja di sektor industri tersebut. Menurut Arjuna, kecelakaan kerja yang menimbulkan korban jiwa adalah kejadian berulang di kawasan industri pengolahan smelter dan tidak pernah ada evaluasi.

“Ini artinya hilirisasi yang digembor-gemborkan jauh dari kata sempurna. Butuh perbaikan. Perlu di evaluasi agar tidak memakan korban berulang-ulang”, tutur Arjuna


Lebih lanjut Arjuna menjelaskan bahwa dari catatan Trend Asia, sebanyak 53 pekerja smelter di Indonesia meninggal dunia dalam kurun 2015 hingga 2022, termasuk di IMIP. Sebanyak 13 orang di antaranya merupakan TKA asal China. Oleh karena itu, menurut Arjuna perlu ada jaminan keselamatan kerja, bukan sekedar pemberian kompensasi. Namun Negara memastikan perusahaan menjalankan prosedur keselamatan kerja.

“Negara harus memastikan perusahaan patuh menerapkan prosedur keselamatan kerja, agar rakyat tidak jadi korban. Jika tidak patuh disanksi. Bukan hanya sekedar memberi kompensasi lantas selesai”, katanya

Menurut Arjuna, sanksi yang berlaku merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, di mana ancaman pidana bagi pelanggaran kecelakaan kerja paling lama hanya tiga bulan dengan denda maksimal Rp100.000. Akhirnya, pola penyelesaian perusahaan-perusahaan yang pekerjanya menjadi korban hanya sebatas memberikan ganti rugi, kompensasi, dan uang duka.

Arjuna berpendapat hilirisasi tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan semata, Negara bertugas memastikan perusahaan yang menjalankan smelter menjalankan prosedur keselamatan kerja yang baik. Sehingga rakyat tidak seperti dikorbankan atas nama Proyek Strategis Nasional.

“Jangan sampai sekedar agresif mencari untung. Tapi abai dengan keselamatan para pekerja. Pemerintah juga jangan ikut mikir untung saja, tapi harus memastikan perusahaan menerapkan sistem K3 yang baik”, ungkapnya

Dengan banyaknya kejadian yang berulang, Arjuna menilai pemerintah lemah dalam mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap prosedur K3. Di lain sisi, regulasi yang berlaku untuk pelanggaran prosedur pun dinilai tidak ada perbaikan sehingga tidak memberi efek jera.

“Artinya hilirisasi butuh perbaikan seperti di bidang pengawasan K3, regulasi untuk melindungi pekerja juga harus diperkuat. Jadi jangan lagi bicara hilirisasi itu sempurna, tinggal dilanjutkan. Sangat butuh perbaikan”, ujarnya

Arjuna menilai selama ini program hilirisasi dijalankan secara serampangan untuk menarik investasi tanpa menaruh perhatian serius pada aspek Hak Asasi Manusia seperti perlindungan tenaga kerja dan dampak sosial bagi masyarakat sekitar. Selama ini kita hanya membanggakan ekspor nikel yang meningkat, mobil listrik, menjadi pusat baterai, naiknya devisa, tapi kita menutup mata sejumlah prestasi ini berasal dari tempat yang memakan puluhan nyawa dan berlimbah darah putra-putri bangsa.

“Sudah saatnya pemimpin ke depan tidak hanya sekedar bicara hilirisasi. Tapi hilirisasi yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Hilirisasi butuh perbaikan, tidak cukup dilanjutkan”, pungkasnya.


banner
NASIONAL
img
Sabtu, 06 Juni 2026
Banten, mediaindonesianews.com - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R didampingi Wakasad Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih meninjau pembangunan Yonif TP
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menghadiri Upacara Penutupan Pelatihan Dasar Militer (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad) Aparatur Sipil Negara (ASN)
img
Jumat, 05 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan terhadap 130 pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam pelantikan yang berlangsung
img
Kamis, 04 Juni 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur dan persyaratan pemecahan bidang tanah sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan. Layanan ini menjadi
img
Rabu, 03 Juni 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto diwakili oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyambut kedatangan Satgas TNI Kontingen Garuda (Konga) United Nations Interim
img
Rabu, 03 Juni 2026
Singapura - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon, S.H., M.M. memimpin Delegasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada penyelenggaraan Sidang ke-22 TNI-Singapore Armed Forces Annual Staff Meeting

MEDIA INDONESIA NEWS