bendera

Kamis, 03 September 2026    04:20 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

ADVERTORIAL
 


Webinar Pendampingan UKM dan UMKM ke 4


Lian,    30 April 2021,    05:43 WIB

Webinar Pendampingan UKM dan UMKM ke 4
Webinar Pendampingan UKM dan UMKM ke 4

Jakarta-mediaindonesianews.com: Dalam Usaha Mikro Kecil (UMK) memiliki kontribusi yang sangat  besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia, maka dalam hal ini dapat dikatakan, bahwa UMK selain menjadi penggerak ekonomi di Indonesia, UKM juga menjadi penyerap tenaga kerja yang paling efektif. Namun, Agar kedepannya bisa berjalan dengan baik, usaha harus memiliki izin secara legal.


“Bukan hanya usaha yang skalanya besar saja yang harus memiliki izin, tetapi usaha dengan skala kecil juga harus memiliki. Tetapi kenyataanya, banyak para pelaku usaha kecil yang belum mengetahui tentang jenis-jenis perizinan usaha. Banyak para pelaku usaha yang merasa kebingungan dalam mengurusnya.” kata Sterna Lubis Ketua Ok Oce Halal & Safety dalam webinar pendampingan UKM dan UMKM ke 4 dengan Topik Langkah-langkah Membuat “Perijinan” untuk bisnis, Senin (19/4).

Dijelaskan Sterna bahwa, perijinan usaha adalah legaliltas suatu usaha yang menghasilkan produk baik barang maupun jasa. Sementara Sertifikasi produk adalah kegiatan penilain kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa produk telah memenuhi regulasi yang telah ditetapkan.

“untuk jenis-jenis perizinan usaha seperti NIB, NPWP, Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan SIUJK. Sedangkan untuk langkah-langkah dalam mengurus perizinan usaha yaitu, membuka laman https://oss.go.id, klik tombol “DAFTAR”, isi data yang ada pada form registrasi. Jika sudah terisi, klik “SUBMIT”, Buka email sesuai dengan apa yang masukan dalam form registrasi untuk ativasi akun. Klik link yang ada pada email Anda untuk aktivasi. Buka email Anda kembali lagi untuk mendapatkan Username dan Password. Unduh NIB apabila semua data sudah diisi dengan benar,” paparnya.


Sterna Lubis menerangkan kembali bahwa, beberapa perijinan dan sertifikasi yang wajib dimiliki oleh UMK diantaranya, NIB, Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), BPOM, HALAL, SNI dan Paten Merk / Produk.

Tidak hanya itu kata Sterna, panggilan akrab mama Ena ini juga menjelaskan mengapa UMK perlu sertifikasi Produk, hal tersebut dikarenakan pengusaha akan memiliki jaminan kepastian dan perlindungan terhadap usaha yang dijalankan dan produk yang dihasilkan. Jaminan pelanggan jadi lebih percaya produk yang dibeli benar-benar telah lolos uji dan aman dikonsumsi atau digunakan dan Produk yang dijual diawasi oleh badan yang ditunjuk oleh pemerintah.

“Pemerintah dapat mengawasi proses perkembangan usaha dan memberikan bantuan yang dibutuhkkan serta meningkatkan Omset, hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan omset pengusaha. Jenis-jenis pangan yang dapat mengurus izin P-IRT adalah hasil olahan daging kering, Hasil olahan ikan kering Hasil olahan unggas kering, Hasil olahan sayur,  Hasi olahan kelapa, tepung dan hasil olahannya, Minyak dan lemak, Selai, jeli, dan sejenisnya, Gula, kembang gula dan madu, Kopi dan teh kering, Bumbu, Rempah-rempah, Minuman serbuk, Hasil Olahan Buah, dan Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan dan umbi.”jelasnya

Sementara itu, langkah-langkah yang disiapkan dalam permohonan SPP-IRT yang memuat informasi, Nama jenis pangan, nama dagang, jenis kemasan, berat bersih, bahan yang digunakan, tahapan produksi, data usaha nama pemilik dan penanggungjawab, informasi masa simpan dan kode produksi.

“Data lainnya, Surat keterangan atau ijin usaha dari lembaga pemerintah setempat, rancangan label pangan, sertifikat penyuluhan kemananan pangan. Pangan olahan yang wajib memiliki ijin BPOM, wajib SNI, Pangan program pemerintah yang ditujukan untuk uji pasar, Bahan tambahan pangan (BTP) dan registrasi online BPOM www.e-reg.pom.go.id” pungkas Stera Lubis. (liaN)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS