bendera

Kamis, 03 September 2026    04:22 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

ADVERTORIAL
 


JAKSA PENGACARA NEGARA SIAP MEMBERIKAN PENDAMPINGAN HUKUM DALAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL


Lina,    15 Juni 2020,    13:31 WIB

JAKSA PENGACARA NEGARA  SIAP MEMBERIKAN  PENDAMPINGAN HUKUM DALAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

MINews -Jakarta, 15 Juni 2020, Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, SH. MH. didampingi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Ferry Wibisono, SH. MH. CN. sebelum mengikuti rapat koordinasi nasional pengawasan intern tahun 2020 melalui metoda webinar dengan tema " Kolaborasi dan Sinergi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Pemeriksa Eksternal dan Aparat Penegak Hukum (APH)Dalam Rangka Pengawasan Percepatan Penanganan Corana Virus Disease (Covid 19) dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)" yang direncanakan akan dibuka oleh Presiden RI, beliau menjelaskan tentang Peran Kejaksaan RI. khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam Proses Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 


 

PEN itu sendiri adalah program pemerintah dengan tujuan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya yang akan dilaksanakan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN), Penempatan Dana, Investasi Pemerintah, Penjaminan dan Belanja Negara.

 


PEN dimaksudkan sebagai upaya pemulihan dampak Covid 19 yang biayanya tanpa memasukan biaya kesehatan yaitu :

1.Biaya bantuan langsung akibat Covid seperti,  p

Perlindungan Sosial, Program Keluarga Harapan (PKH), Sembako, Bansos Jabodetabek, Bansos Non Jabodetabek, Program Pra Kerja, Diskon Listrik, Logistik/Pangan/Sembako, BLT Dana Desa dan Insentif Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan total anggaran Rp 205,20 Triliun ;

2.Biaya bantuan Kpembangunan antara lain Subsidi Bunga, Penempatan Dana Untuk Restrukturisasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Padat Karya, Penjaminan, Penyertaan Modal Negara, Talangan (Investasi) Untuk Modal Kerja, Insentif Perpajakan, Dukungan Pemda, Pariwisata, Program Padat Karya K/L, Pembiayan Investasi Pada Koperasi melalui LPDB / KUMKM hdan Cadangan Pelunasan dengan total anggaran Rp 384,45 Triliun ;

 

Dalam pelaksanaannya nanti, Jaksa Pengacara Negara akan mengambil peran dan fungsi pendampingan hukum (legal assistance) yang terdiri dari 3 kegiatan utama yaitu :

1.Pendampingan dalam penyaluran kredit dengan subsidi bunga untuk usaha ultra mikro dan UMKM berupa :

a.Sosialisasi resiko hukum Pidana dan Perdata bagi Pelaku Usaha Mikro dan UMKM.

b.Sosialisasi resiko hukum pidana (Khususnya TPK serta TP Perbankan) dan Perdata

c.Bagi petugas pelaksana penyaluran kredit, termasuk pejabat bank dan petugas yang memproses dan mengambil keputusan dalam analisis kredit, verifikasi data dan agunan.

d.Pendampingan konsultasi hukum (apabila diminta) dalam tahap verifikasi data dan agunan, tanpa mencampuri kewenangan pengambilan keputusan.

2.Pendampingan Dalam Kegiatan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Penyaluran Kredit Dengan Subsidi Bunga Dan Pencegahan Korupsi berupa Sosialisasi dan pemberian saran pencegahan korupsi penyalahgunaan kredit subsidi tidak sesuai ketentuan dan peruntukannya.

3.Bantuan Hukum Litigasi Dan Non Litigasi Dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah yang diberikan berdasarkan Surat Permohonan dan Surat Kuasa Khusus (SKK), untuk melakukan penagihan, somasi, mediasi hingga litigasi.

 

Dan kepada pihak-pihak yang akan terlibat dalam pelaksanaan Program PEN antara lain Menteri Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpnan (LPS), Bank Peserta dan Bank Pelaksana, Badan Pengawasan Keuangan dan  Pembangunan (BPKP), Pelaku Usaha dan lain sebagainya, termasuk JPN harus memperhatikan dan mengikuti prinsip-prinsip sebagai beirkut :

•Azas keadilan sosial

•Sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

•Mendukung pelaku usaha 

•Menerapkan kaidah kebijakan (kehati-hatian, tata kelola yang baik, transparan, akseleratif, adil dan akuntatabel) 

•Tidak menimbulkan moral hazard

•Pembagian biaya dan resiko antar pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masin-masing.(Redaksi)

 


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS