bendera

Kamis, 16 April 2026    00:49 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

ADVERTORIAL
 


Lindungi Konsumen, Kemendag Musnahkan 10.430 Regulator Tekanan Rendah yang Tidak Sesuai SNI


dee maz,    22 Januari 2020,    12:14 WIB

Lindungi Konsumen, Kemendag Musnahkan 10.430 Regulator Tekanan Rendah yang Tidak Sesuai SNI
Foto : Ilustrasi

Jakarta – MI.News : Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, memusnahkan 10.430 produk regulator tekanan rendah tabung baja elpiji di dua tempat, Bekasi dan Jakarta, hari  Selasa (21/1).


Kegiatan ini bertujuan melindungi konsumen dari sisi keamanan, kesehatan, keselamatan, lingkungan (K3L). Kegiatan pemusnahan dihadiri dan disaksikan langsung oleh petugas pengawas barang dan jasa Kementerian Perdagangan, serta penanggungjawab dari produsen dan distributor.

"Pemusnahan regulator tekanan rendah tabung baja elpiji yang tidak sesuai dengan SNI ini dilakukan untuk melindungi konsumen dan memberikan edukasi tentang kesesuaian suatu produk dengan persyaratan mutu standard nasional Indonesia (SNI)," ujar Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono.

Menurut Veri, berdasarkan kegiatan pengawasan yang dilakukan terhadap produk yang beredar semester akhir 2019, petugas pengawas barang dan jasa masih menemukan produk regulator tekanan rendah yang belum memenuhi syarat mutu SNI 7369:2012.


"Dari hasil pengawasan, kami menemukan produk regulator tekanan rendah merek “SC” dan “C” yang tidak sesuai SNI. Temuan tersebut kami tindak lanjuti dengan memberikan sanksi berupa penarikan dan pemusnahan produk," tegas Veri.

Veri menerangkan, SNI regulator tekanan rendah untuk tabung baja elpiji telah diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian sejak 2007.

Kementerian Perdagangan rutin melakukan kegiatan pengawasan salah satunya terhadap produk regulator tekanan rendah untuk tabung baja elpiji yang beredar di pasar.

Direktur Pengawasan Barang dan Jasa, Ojak Simon Manurung menambahkan, pengawasan rutin yang dilakukan Kementerian Perdagangan diharapkan dapat menjamin terlaksananya perlindungan konsumen yang efektif dan efisien serta meningkatkan mutu produk.

"Kegiatan penarikan dan pemusnahan produk-produk yang tidak sesuai SNI ini diharapkan dapat berdampak positif bagi peningkatan mutu produk ke depannya, khususnya bagi produk berisiko tinggi dalam penggunaannya," kata Ojak.


banner
NASIONAL
img
Rabu, 15 April 2026
Subang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melaksanakan kunjungan kerja ke Yonif TP 940/Jaya Nagara yang berlokasi di Desa Kumpay, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (13/4/2026). Kunjungan
img
Senin, 13 April 2026
Bantul-Mediaindonesianews.com: Setelah melalui proses hukum yang panjang dan berliku, sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,
img
Minggu, 12 April 2026
Jakarta - Dalam rangka menjalin sinergitas diplomasi milter, Asisten Intelijen Panglima TNI Mayjen TNI Rio Firdianto menggelar Coffee Morning dengan para Atase Pertahanan negara sahabat, bertempat di Resto Pule Taman
img
Minggu, 12 April 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) PB Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) pada acara pembukaan Musyawarah
img
Sabtu, 11 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran strategis sebagai penghubung informasi antara instansi dan masyarakat. Penegasan ini

MEDIA INDONESIA NEWS